16/04/2024 16:03
NASIONAL

WNI Tiba dari Negara Terdampak Covid-19 Omicron Akan Dikarantina 14 Hari

Fokusmedan.com : Pemerintah memberlakukan isolasi 14 hari bagi warga negera Indonesia (WNI) yang datang dari negara terdampak penyebaran Covid-19 varian Omicron. Varian Omicron membuat banyak negara waspada karena karakteristiknya mudah menular.

“WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2 diwajibkan menjalani karantina selama 14 x 24 jam,” tulis Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang dikutip Liputan6.com, Minggu (28/11).

Adapun keterangan angka 2 yang dimaksud adalah negara terkonfirmasi adanya transmisi Covid-19 varian Omicron, yaitu Afrika Selatan dan Botswana. Kemudian juga negara dengan letak geografis terdekat yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

“WNI dan WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari, baik secara langsung maupun transit di negara asing dari negara/wilayah dengan persebaran varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 yang belum terjadi transmisi komunitas (Jerman, Italia, Belgia, Hong Kong, Inggris, dan Republik Ceko) diwajibkan karantina selama 8 x 24 jam,” tulis SE tersebut.

Sedangkan untuk WNI Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri wajib menjalani karantina 5 x 24 jam, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

Termasuk bagi bagi WNA dalam hal ini diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

“Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d,” tulis SE Satgas Covid-19.(yaya)