20/04/2024 2:14
SUMUT

Partai Buruh Sumut Minta Gubsu Berani Revisi UMP 2022 Naik 7%, Ini Alasannya

Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo. Ist

Fokusmedan.com : Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berani menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7%. UMP hanya naik 0,93% dianggap tidak pantas.

Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, pemerintah provinsi Sumut hanya menghitung berdasarkan inflasi yang rata rata 0,93 persen saja. Padahal menurut aturannya juga bisa ditambah dengan pertumbuhan ekonomi yang rata-rata 1,78 persen sesuai data BPS tahun 2020.

Artinya ada sekitar 2,71 persen inflasi plus pertumbuhan ekonomi, dan melihat kondisional hubungan industrial lainya, ditambah alasan buruh tidak naik UMPnya pada tahun 2021 yang lalu,

“Harusnya UMP Sumut, boleh naik di atas 7%, tinggal dudukan semua pihak yakni serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha dan pemerintah sebagai penengah untuk memusyawarahkan kesepakatan upah layak bagi buruh,” ujarnya, Senin (22/11/2021).

Menurut Willy, Gubsu seharusnya bisa menggunakan tetapi lagi karena adanya panduan variabel penetapan upah secara Nasional yang dibilang mengacu pada PP 36 Tahun 2021 serta ancaman Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, Gubsu tidak berani mengeluarkan diskresinya. Begitupun hingga saat ini kaum buruh diseluruh Indonesia masih gencar menolak pemberlakuan UMP mengacu pada PP 36.

Ia melanjutkan, pada November 2020, Gubsu Edy Rahmayadi tidak menaikan UMP Sumut untuk tahun 2021. Padahal saat itu Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi diatas 7% rata-rata.

“Harusnya kala itu mereka pakai variabel sesuai buatan mereka itu yang katanya mengacu PP 36 tentang pengupahan, harusnya UMP Sumut Naik Pada Tahun 2021 dikisaran 6-10 persen, kenapa mereka bisa abaikan itu kemarin dengan atas nama mementingkan dunia Usaha, harusnya hari ini mengabaikan variabel Kemenaker. Gubsu harusnya berani bilang, demi kesejahteraan buruh yang sudah tidak naik upahnya kemarin, maka dinaikan 7%, itu baru adil,” ucapnya.

Pihaknya tegaskan menolak kenaikan UMP dan Gubsu harus berani merivisi dan mengeluarkan diskresi atas nama buruh yang sudah semakin miskin saja saat ini.(ng)