20/04/2024 8:13
SUMUT

Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 9,4 Kg Sabu

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto rilis kasus narkoba. (Ist)

Fokusmedan.com : Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe mengungkap, jaringan narkoba dengan meringkus empat kurir narkoba jenis sabu. Jumat (19/12/2021).

Keempat tersangka masing-masing berinisial DS (38), TA (59), R (36) ketiganya warga Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. Satu lagi berinisial AS (33) warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.

Barang bukti yang disita berupa 9,4 Kg sabu di kawasan Blang Pulo dan pesisir pantai areal industri PT Arun Blang Lancang.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan keempat tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat.

“Barang bukti yang diamankan petugas sembilan bungkus besar sabu yang dikemas plastik teh China seberat 9,4 Kg, hp dan satu kenderaan,” ujar Kapolres.

Pada Sabtu (13/11/21), sambung mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, Tim Satres Narkoba mendapat informasi bahwa tersangka DS kerap melakukan transaksi sabu.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan DS.

“Dari tersangka DS, kita mengamankan dua bungkus sabu. Kemudian, tim melakukan pengembangan. DS mengaku sabu diperoleh secara estafet dari pelaku TA, R, dan AS,” imbuh Kapolres.

Dari hasil pengembangan ini, tim berhasil membekuk TA, R dan AS di seputaran Kecamatan Muara Satu.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti yang disembunyikan di semak-semak di bawah pasir di pinggir pantai areal industri PT Arun.

“Dua bungkus sabu tadi diterima dari AS dan akan dijual ke orang lain di wilayah hukum Polres Lhokseumawe senilai Rp 200 juta,” sebutnya.

Pengakuan awal dari AS, terang Kapolres, bahwa barang bukti ditemukan terdampar di pinggir pantai areal industri PT Arun dalam plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat sembilan bungkusan kemasan teh China Guanywang.

Selanjutnya, keempat tersangka dan seluruh barang bukti diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut.(Rio)