02/05/2024 4:57
SUMUT

Polsek Sei Bingai Tangkap Curanmor yang Beraksi di Lokasi Vaksinasi Covid-19

Polisi tangkap pelaku curanmor di Langkat. Ist

Fokusmedan.com : Polisi menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi menyasar kendaraan roda dua milik pelajar yang sedang vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Tersangka berinisial MS (19) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Bingai Polres Binjai saat berada di Jalan Umum Namoukur-Telagah, Kecamatan Sei Bingai.

“Dalam operasi penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti sepeda motor Kawasaki KLX150F hijau BK 4333 RAV, diduga hasil curian,” kata Kapolres Binjai AKBP Ferio Sanio Ginting melalui Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting kepada wartawan Rabu (10/11/2021) pagi.

Ia menjelaskan operasi penangkapan tersangka MS dilakukan Polsek Sei Bingai dengan menindaklanjuti pengaduan Simon Ginting (42), warga Dusun Simpang Kutabuluh, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/67/XI/2021/SPKT-A-SB tanggal 8 November 2021.

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sepeda motor Kawasaki KLX hijau miliknya pada 8 November 2021, tidak lama setelah kendaraan tersebut dikendarai dan diparkirkan oleh keponakannya, Roni Pranadika Purba (17) di halaman Gedung SMA Negeri 1 Sei Bingai, untuk mengikuti kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi pelajar.

“Namun setelah menjalani vaksinasi dan hendak pulang, Roni Pranadika Purba justru terkejut begitu menyadari sepeda motor sang paman yang sebelumnya diparkirkan di halaman gedung SMA Negeri 1 Sei Bingai, justru sudah tidak berada di tempatnya lagi,” kata Siswanto.

Sontak, korban segera memberitahukan kejadian tersebut kepada Satpam SMA Negeri 1 Sei Bingai, dan kepada sang paman, Simon Ginting, yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke petugas Unit SPKT Polsek Sei Bingai.

Siswanto melanjutkan pihaknya yang menerima laporan ini segera bergerak melakukan penyelidikan.

Hasilnya, kata Siswanto petugas berhasil mengidentifikasi tersangka pencuri sepeda motor korban, yakni MS. Hal ini didasarkan atas hasil rekaman kamera CCTV, serta keterangan Satpam SMA Negeri 1 Sei Bingai.

“Setelah mengantongi ciri dan identitas tersangka pencuri sepeda motor milik korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Seibingai selanjutnya memulai operasi pencarian dan penangkapan terhadap MS,” sebut Siswanto.

Sesaat setelah menangkap tersangka MS, petugas pun turut mengamankan barang bukti sepeda motor Kawasaki KLX hijau milik korban, yang diketahui disimpan pelaku di rumah temannya, kawasan pemukiman Jalan Semi, Kelurahan Tanahmerah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

“Dalam kasus ini, MS dipersangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Dia sendiri terancam hukuman kurungan penjara di atas lima tahun,” tukasnya. (Rio)