27/04/2024 9:06
FOKUS MEDAN

Tersangka Pengeroyokan dan Pengrusakan Rumah Diringkus

Tersangka Pengeroyok pengrusakan rumah diringkus. Ist

Fokusmedan.com : Seorang tersangka pengrusakan rumah di Jalan AR Hakim Gang Aman, Kelurahan Tegal Sari Mandala 1, Kecamatan Medan Denai diamankan usai melakukan aksinya, Selasa (9/11/2021) sekira pukul 00.30 WIB.

Terungkap, sebelumnya tersangka juga dilaporkan melakukan penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan, red). Aksi tersangka sempat terekam dan viral di media sosial.

“Tersangka ditangkap usai melakukan aksinya yang sempat viral. Selain pengrusakan, tersangka juga dilaporkan kasus penganiayaan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto.

Dijelaskannya, penangkapan tersangka Dodi Pratama (33), warga Jalan Selam 8 No 22, Kelurahan Tegal Sari Mandala 1 karena merusak rumah korban, Suhardi (47), warga Jalan AR Hakim Gang Aman No 55 i, Kelurahan Tegal Sari Mandala1, Kecamatan Medan.

Mulanya, sambung Rianto, petugas piket Reskrim Polsek Medan Area mendapat informasi adanya pengrusakan rumah dilakukan seorang pria. Petugas langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ketika itu, petugas melihat tersangka sedang berdiri sambil marah-marah dan memegang besi serta kayu di samping rumah warga, disusul korban.

“Korban menyebut tersangka telah merusak dan menghancurkan kaca dan asbes rumahya,” jelas Rianto.

Karena itu, tersangka langsung diamankan, menyusul korban membuat laporan polisi.

“Setelah membuat laporan kasus pengrusakan, ternyata korban juga sudah membuat laporan di Polsek Medan Area pada hari Senin 8 November 2021 dengan pelaku yang sama untuk kasus penganiayaan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 jo 351 dan 406 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dan pengrusakan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.(Rio)