19/04/2024 12:39
SUMUT

Polsek Binjai Utara Ungkap Sindikat Curanmor, 5 Tersangka Dibekuk

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sanio Ginting memimpin konferensi pers pengungkapan kasus Curanmor. [Ist]
Fokusmedan.com : Polsek Binjai Utara Polres Binjai mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat. Minggu (7/11/2021).

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan lima orang tersangka Curanmor. Adapun kelima tersangka yang diamankan yakni JR dan BP keduanya warga Jalan MT Haryono yang berperan sebagai pemetik kendaraan.

HW warga Jalan Diponegoro Binjai Selatan berperan sebagai penjual dan penyimpan hasil curian, DH warga Jalan MJ Sutoyo Binjai Barat sebagai pembeli dan pemalsu identitas kendaraan curian serta plat nomor, dan IS warga Jalan MT Haryono Binjai Utara memiliki peran sebagai penadah.

Baca Juga : Kapolri: Polwan di Indonesia Sudah Jadi Jenderal dan Duduki Posisi Risiko Tinggi

“Selain mengamankan para pelaku sindikat tersebut Unit Reskrim Polsek Binjai Utara juga mengamankan 7 unit sepeda motor, belasan surat-surat kendaraan palsu dan juga beberapa alat untuk merubah fisik kendaraan yang berhasil mereka curi,” kata Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting Sik MH didampingi oleh Kapolsek Binjai Utara AKP Teuku Fathir Mustafa dan Kasubag Humas AKP Siswanto Ginting.

Ia mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan korban Kartini yang telah kehilangan sepeda motor Honda Beat yang terparkir di rumah pada sabtu 02 Oktober 2021 di Jalan MT Haryono Kecamatan Binjai Utara maka korban membuat laporan ke Polsek Binjai Utara dengan no :LP/B/121/X/2021/SPKT Binjai Utara.

“Berdasarkan laporan korban tersebut Unit Reskrim Polsek Binjai Utara berhasil membongkar lima orang sindikat pencurian sepeda motor dengan modus membobol rumah serta mengamankan surat surat kendaraan palsu serta sudah berhasil menjual puluhan unit sepeda motor dari hasil kejahatan tersebut,” kata Kapolres.

Untuk menjalankan modusnya, kata Ferio, para sindikat menjual hasil curiannya kepada pembeli seharga Rp 2 tanpa di bekali STNK dan untuk kendaraan yang memiliki STNK dan plat nomor palsu dihargai di atas Rp 3 juta sesuai dengan kondisi kendaraan.

“Sindikat tersebut sudah menjalankan aksinya di kota Binjai dan telah menjual lebih dari 40 unit sepeda motor di wilayah kota Binjai,” ucap AKBP Ferio.

Kepada para tersangka yang telah diamankan berikut juga barang bukti maka kepada sindikat pencurian sepeda motor di jerat dengan Pasal 363, 480,dan 481 Kuhp dengan ancaman 9 tahun pidana.

(Rio)