25/04/2024 5:11
FOKUS MEDAN

Buruh Sumut Minta Gubsu Naikan Upah 7-10 % di 2022

Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo. Ist

Fokusmedan.com : Upah buruh di Sumatera Utara (Sumut) baik Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) kurun waktu 10 tahun terakhir ini terus tergerus bahkan tertinggal oleh daerah lain. Sebagai contoh, UMK Medan pada 2010 dibanding UMP DKI Jakarta hampir sama yaitu Rp1,1 juta.

Ketua Dewan Pimpinan Wilyaha Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, di tahun 2021 UMP Medan Rp 3.329.867 sedang UMP DKI yaitu Rp4.416.186 selisih Rp1,1 juta lebih.

“Dulu Medan-Jakarta upahnya relatif sama, saat ini jauh sekali tergerus. Pastinya kalau dengan kota lain di Indonesia, Medan masih lumayan upahnya,” ujarnya, Selasa (2/11/2021).

Seiring waktu, lanjutnya, tiap tahun upah buruh Sumut mengalami kenaikan yang minim. Menurutnya, itu karena pemerintah setelah tahun 2010 tidak pernah mementingkan nasib buruh Sumatera Utara.

Selain itu, alasan buruh meminta naik upah tahun ini untuk UMP dan UMK se Kab Kota 7-10% karena tahun lalu Gubsu tidak menaikan UMP dan UMK untuk tahun 2021. Padahal daerah lain juga banyak yang menaikan upah walau alasan pandemi.

“Jika Gubsu tidak menaikan UMP dan UMK 7-10%, kami tetap terus menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran. Jika diperlukan kami nanti juga akan mengugat secara hukum jika dalam penerapannya ada kesalahaan atau terkesan asal-asalan,” pungkasnya.(ng)