19/04/2024 23:10
Uncategorized

Polisi Bekuk Pencuri Kabel Listrik di Polonia

Ist

Fokusmedan.com : Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pencurian kabel listrik berinisial I alias Irvan (32) warga Jalan Cinta Karya Gang Pantai Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/10) mengatakan aksi pencurian kabel listrik di rumah milik korban Erwin (54) warga Jalan Subur II Gang Mejuah-juah, Kecamatan Medan Polonia itu belum lama ini terjadi.

“Sekira pukul 01.00 WIB, korban yang sedang tertidur di dalam rumahnya tiba-tiba dibangunan oleh tetangganya. Tetangga mengatakan bahwa 3 pintu rumah korban yang sedang dibangun tak jauh dari rumahnya telah dimasuki maling,” ujarnya.

Mendengar hal itu sambung Kanit, korban bersama tetangganya langsung mendatangi rumah korban yang sedang dibangun untuk melakukan pengecekan.

“Setibanya di lokasi, ternyata informasi dari tetangganya memang benar bahwa 3 rumah yang sedang dibangun telah dimasuki  maling. Korban yang dibantu warga kemudian masuk ke dalam rumah untuk mencari pencuri tersebut,” terangnya.

Lanjut Irwansyah, alhasil Erwin bersama warga menemukan pelaku sedang bersembunyi di bawah bangunan. Pelaku langsung diamankan berikut potongan kabel listrik sepanjang 5 meter, 1 tang untuk memotong kabel dan mancis sebagai alat penerangan. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Medan Baru.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah 2 kali melakukan pencurian di bangunan milik korban. Diakui I alias Irvan, pencurian yang pertama dilakukannya pada, 14 Oktober 2021, saat itu pelaku mencuri 75 meter kabel listrik. Pelaku menjual kabel curian ke tukang botot seharga Rp 170 ribu,” pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

(Rio)