20/04/2024 16:47
FOKUS MEDAN

Cekcok Soal Taman, 2 Pria Ditahan

Fokusmedan.com : Polsek Medan Kota menangkap dua pria berinisial AL (62) dan AFL (35) yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan di Jalan Sayum simpang Jalan Laubeng Klewang, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan S.I.K melalui Kanit Reskrim, Iptu Asrul Efendi Rambe menyampaikan, keduanya ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Hasan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomer : LP / 411 / X /2021/Polsek Medan Kota Tanggal 14 Oktober 2021.

“Korban melapor karena tersangka merusak taman yang dibangunnya,” sebutnya kepada wartawan, Rabu (20/20/2021).

Tidak terima tamannya dirusak, lanjutnya, korban kemudian bertengkar dengan tersangka dan akhirnya terjadi pengeroyokan.

Kini kedua tersangka sudah ditahan untuk pemyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 Jo Pasal 351 Aya 1 KUHPidana.(yaya)