20/04/2024 12:37
NASIONAL

Usai Terima 841 Keluhan soal Mafia Tanah, KPK Buat Kajian

Ilustrasi dokumen kasus mafia tanah. Antara

Fokusmedan.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sekitar 841 keluhan terkait dengan pertanahan sepanjang 2017 hingga 2021. Keluhan itu termasuk sengketa lahan dan kasus mafia tanah.

Berangkat dari keluhan tersebut, KPK bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat melakukan pencegahan korupsi melalui kajian. Yakni kajian sistem pengelolaan administrasi penerbitan sertifikat tanah dan kajian pelayanan publik terkait pengukuran tanah untuk kepastian hukum.

“Hal ini menjadi tugas monitoring terkait kajian sistem pengelolaan administrasi untuk lembaga negara dan lembaga pemerintahan,” ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam keterangannya yang dikutip Jumat (15/10).

Lili mengatakan kajian tersebut merupakan tugas KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi terhadap lembaga-lembaga negara yang menjalankan fungsi pelayanan publik.

Ia menambahkan, kajian sistem pengelolaan pertanahan kali ini fokus pada pendaftaran, pengukuran, dan penyelesaian sengketa dan konflik.

“Isu ini juga menjadi substansi yang sangat tinggi jika kita lihat, termasuk di pengadilan tipikor, PTUN, isu ini juga menjadi salah satu yang sering disengketakan,” terang Lili.

Ia berharap sistem pengarsipan pertanahan bisa didorong untuk terdigitalisasi sehingga menghindari penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang. Dengan demikian, celah rawan korupsi pada sektor ini dapat ditutup.

Sementara Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, menyambut baik upaya KPK dalam menertibkan tata kelola pertanahan. Ia sepakat bahwa masalah pengelolaan pertanahan harus segera dibenahi.

“Ada dilema besar dan pengawasan yang kurang dan tidak terlalu efektif sehingga jutaan hektare HGU [Hak Guna Usaha] dan HGB [Hak Guna Bangunan] yang diberikan kurang sesuai. Tetapi, kita juga tidak punya kapasitas dan mandatory untuk mengawasi,” ucap Sofyan.

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah melakukan kerja sama dengan beberapa instansi di pemerintah pusat dan daerah, serta BUMN/BUMD dalam penataan tata kelola bidang tanah sebagai salah satu upaya penyelamatan aset negara.(ng)