27/04/2024 6:36
EKONOMI & BISNIS

Resmi Diluncurkan, Begini Aturan dan Tampilan Materai Elektronik

Tampilan materai elektronik. Ist

Fokusmedan.com : Menteri Keuangan menerbitkan dua peraturan tentang bea
meterai. Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik. Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan dan penjualan meterai.

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan
meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai
elektronik. Meterai elektronik sendiri memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan
tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI
ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan
https://pos.e-meterai.co.id terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut. Dalam hal
terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur tentang ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian. Peraturan ini sekaligus
menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.

Terkait dengan aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perusahaan Umum
Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) melaksanakan pencetakan meterai
tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah. Perum Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan, akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama.

Di sisi lain, untuk distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.

Kedua peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta memberikan kepastian
hukum mengenai pelaksanaan pencetakan meterai tempel, pembuatan dan distribusi
meterai elektronik, serta distribusi dan penjualan meterai tempel melalui penugasan.

Pada hari yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Pajak
Suryo Utomo, dan Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia
(Perum Peruri) Dwina Septiani Wijaya melakukan peluncuran meterai elektronik.

“Di dalam kurun waktu hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh
kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri
untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-meterai atau meterai elektronik.
Sehingga pada hari ini, kita alhamdulillah bisa meluncurkan secara resmi apa yang disebut
meterai elektronik atau e-meterai,” ujar Sri Muliani.

Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat
dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1
Oktober 2021. Selain itu, aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai
dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku
sejak 29 September 2021.(ng)