02/05/2024 4:17
EKONOMI & BISNIS

Ekonom: Dampak Pelonggaran PPKM ke Ekonomi Baru Terasa di Akhir Kuartal III-2021

Fokusmedan.com : Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan PPKM di Jawa-Bali pada 7 September hingga 13 September 2021, sedangkan untuk luar Jawa-Bali diperpanjang dari 7 September hingga 20 September.

Kebijakan PPKM akan terus diterapkan selama pandemi covid-19 di Indonesia masih ada. Kendati begitu, Pemerintah kini telah memberikan pelonggaran-pelonggaran sehingga kegiatan perekonomian mulai aktif kembali.

Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI), Riyanto mengatakan, pelonggaran PPKM ibarat mesin yang baru dihidupkan, yang diartikan bahwa perekonomian mulai bergerak kembali berkat pelonggaran PPKM.

“Ibarat mesin, setelah off, dengan pelonggaran PPKM berarti, mesin mulai bergerak secara perlahan,” kata Riyanto kepada Liputan6.com, Senin (13/9).

Menurutnya, pengaruh dari pelonggaran PPKM itu akan terasa hasilnya di akhir kuartal III-2021, di mana perekonomian akan kembali pulih. Bahkan dia memprediksi perekonomian di kuartal IV-2021 akan meningkat lebih tinggi dibanding kuartal sebelumnya.

“Pengaruhnya akan terlihat terbatas di kuartal III-2021, karena baru akhir Agustus dan September mulai ada pergerakan ekonomi. Saya menduga di kuartal IV-2021 perekonomian akan lebih cepat pergerakannya dan pertumbuhan ekonomi akan lebih tinggi,” ujarnya.

Instrumen Pengendalian Mobilitas

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas masyarakat selama pandemi covid-19.

Adapun beberapa pelonggaran terkait perpanjangan PPKM minggu lalu, yaitu waktu makan atau dine in di dalam mall menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.

Pemerintah melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform Peduli Lindungi. Selain itu, Kabupaten/Kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan Peduli Lindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.

Kemudian, Pemerintah melakukan uji coba protokol kesehatan dan Peduli Lindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu.(yaya)