19/04/2024 11:23
NASIONAL

Moeldoko Laporkan 2 Peneliti ICW atas Pencemaran Nama Baik, Ini Tanggapan Pakar Hukum

Fokusmedan.com : Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke polisiĀ terkait pernyataan penelitinya soal obat Ivermectin dan ekspor beras. Laporan PolisiĀ (LP) Moeldoko terhadap dua peneliti ICW, Egi Primayogi dan Miftachul Choir itu terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 September 2021.

Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai upaya Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW tersebut mendapat jaminan konstitusi. Meski berstatus pejabat negara, lanjut Romli, Moeldoko memiliki hak-hak yang sama di hadapan hukum.

“Hak setiap orang untuk memperoleh pengakuan, jaminan dan perlindungan atas kepastian hukum yang adil dan dan perlakuan yang sama di muka hukum jaminan. Landasan itu terpatri dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 45,” jelas Romli, Minggu (12/9).

Romli mengungkapkan, pelaporan Moeldoko terhadap dua peneliti ICW itu tak berkaitan dengan arogansi maupun statusnya sebagai pejabat publik. Menurut Romli, ketika seseorang merasa haknya terancam atau dirugikan maka bisa mencari keadilan melalui jalur hukum.

“Hal sama berlaku juga untuk mereka yang menuduh,” tegas dia.

Seperti diketahui, Moeldoko mengaku sudah beberapa kali mengirim tiga kali somasi kepada ICW agar menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras. Namun, tak ada respons dari pihak ICW, baik menunjukkan bukti keterlibatannya maupun permintaan maaf.

“Hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum, dan pada siang hari ini saya laporkan Saudara Egi dan Saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya,” tutur Moeldoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/9).(yaya)