20/04/2024 11:46
NASIONAL

Kader Terjaring OTT, NasDem Sebut Tak Akan Intervensi KPK

Fokusmedan.com : Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, menegaskan NasDem tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum anggota DPR Fraksi NasDem Hasan Aminuddin di KPK. NasDem masih menunggu proses terhadap anggotanya yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) bersama Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang merupakan istri Hasan.

“Partai NasDem tidak akan melakukan intervensi terhadap proses yang sedang berjalan di KPK hari ini,” ujar Ketua Fraksi NasDem DPR RI ini saat konferensi pers di ruang Fraksi NasDem DPR RI, Senin (30/8).

“Partai NasDem sangat menghargai proses hukum dan partai NasDem akan menunggu keputusan resmi dari KPK yang nanti akan diumumkan mungkin tengah malam, karena proses 1×24 jam setelah peristiwa itu terjadi,” ujar Ali.

NasDem belum menyatakan sikap resmi apakah akan memberikan bantuan hukum atau tidak. Sebab belum ada keputusan resmi dari KPK. NasDem tidak ingin berandai-andai terhadap proses hukum ini.

“Setelah ada status resmi dari KPK baru kemudian partai ambil kebijakan-kebijakan,” ujar Ali.

NasDem memiliki kebijakan anggota yang terjaring OTT secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri. Namun, saat ini statusnya belum diberhentikan.

“Jadi itu SOP partai, ketika dia terjaring otomatis dia akan mengundurkan diri,” ujar Ali.

Diberitakan, Komisi Pemberantasan KorupsiĀ (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Probolinggo, Jawa Timur. Sejumlah pihak ditangkap oleh KPK.

“Benar, informasi yang kami terima, tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsiĀ di wilayah Jawa Timur,” ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/8).

Menurut informasi yang dihimpun, pihak yang diamankan adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang menjabat anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem.

Selanjutnya dua orang ajudan, lima camat dan satu Pelaksana Jabatan Kepala Desa.

Dia belum mengungkap secara terperinci soal OTT tersebut. Menurut dia, pihaknya bakal segera merilis soal hasil OTT itu.

“Mengenai kasus selengkapnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan,” kata Ali.

KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.(yaya)