20/04/2024 18:11
SUMUT

Oknum PNS Taput dan 2 Rekannya Diringkus Polisi

Fokusmedan.com – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial RS (47) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), diringkus polisi lantaran kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam penangkapan itu polisi turut mengamankan dua orang tersangka lainnya yakni RMS ( 25) dan MS (35) keduanya warga Kecamatan Sipahutar, Taput.

“Oknum PNS ini bersama dua rekannya RMS dan MS ditangkap saat asik berpesta sabu di sebuah gubuk di Dusun Dolok Nagodang Desa Sabungan Nihuta III Kecamatan Sipahutar,” kata Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung kepada wartawan, Sabtu (28/8/2021).

Ia mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di daerah mereka.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan kemudian dilakukan penggerebekan di gubuk yang disebut sering menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.

“Pada saat penggerebekan di gubug tersebut petugas kita menciduk 3 orang laki-laki yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Dari lokasi ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram dan satu unit bong berupa alat isap sabu,” ujar Ronald.

“Setelah kita melakukan penyidikan terhadap ketiga orang tersangka atas penggunaan Narkoba tersebut, mereka murni hanya sebagai pengguna bukan pengedar juga tidak terlibat sebagai jaringan nasional maupun Internasional,” ungkapnya.

Hal ini dibuktikan, kata Kapolres dari barang bukti yang disita dan juga pengakuan tersangka serta petunjuk-petunjuk yang kita cari, seperti test barang bukti dan test urine ke laboratorium forensik.

Oleh karenanya, pihak kepolisian berencana untuk membawa ketiga tersangka ke BNN guna dilakukan asesmen.

“Maka tersangka tersangka dilakukan assesmen di BNN, BNNP, BNN Kota / kabupaten untuk dilakukan litsus (Penelitian khusus) apakah layak di ajukan untuk proses pengadilan atau rehabilitasi,” tambah Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing.

Ia menjelaskan ketiga tersangka saat ini masih berada di kantor BNN Siantar untuk assesmen.

“Dari hasil Litsus BNN Siantar nanti kita mengambil kesimpulan apakah kita proses sesuai dengan prosedur hukum atau dilakukan rehabilitasi. Jadi kiita menunggu hasil Litsus,” tukasnya.

 

(Rio)