26/04/2024 4:25
EKONOMI & BISNIS

OJK : Sektor Jasa Keuangan di Semester 1 2021 Tetap Stabil

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. Ist

Fokusmedan.com : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa sektor jasa keuangan berjalan stabil, berdasarkan data semester I 2021.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, hal itu ditandai dengan perbaikan pada sejumlah indikator, seperti intermediasi perbankan, penghimpunan dana di pasar modal, serta terjaganya rasio kehati-hatian (prudensial) di lembaga jasa keuangan.

Namun, meski indikator ekonomi domestik hingga Juni lalu masih menunjukkan kelanjutan pemulihan, di sisi lain OJK juga melihat penurunan mobilitas akibat pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pasar keuangan domestik pun dilaporkan Anto terpantau stabil, dengan IHSG tercatat menguat ke level 6,102 atau tumbuh 1,9 persen mtd dengan aliran dana nonresiden tercatat masuk sebesar Rp2,02 triliun per 23 Juli 2021. Pasar SBN juga menguat dengan rerata yield SBN turun 13,5 bps di seluruh tenor.

“Namun, investor nonresiden tercatat net sell sebesar Rp11,73 triliun,” kata Anto, Kamis (29/7/2021)

Hingga 27 Juli, penghimunan dana di pasar modal mencapai Rp116,6 triliun, atau meningkat 211 persen dari periode yang sama tahun lalu, dengan 27 emiten baru yang melakukan IPO. Selain itu, masih terdapat penawaran umum yang dalam proses dari 86 emiten dengan nilai nominal sebesar Rp54,2 trliun.

Pada saat bersamaan, Anto menyatakan OJK mewujudkan dukungan terhadap percepatan vaksinasi Covid-19 dengan membuka sentra vaksinasi di berbagai daerah, berkolaborasi dengan Industri Jasa Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Menargetkan penyaluran 10 juta dosis hingga Desember mendatang, vaksinasi diyakini menjadi kunci utama pembangunan kekebalan kelompok.

Menurutnya, negara-negara ekonomi utama dunia juga menunjukkan geliat pemulihan yang semakin kuat, seiring laju vaksinasi dan mobilitas serupa seperti sebelum pandemi. Selain itu, kebijakan moneter negara utama dunia diperkirakan masih akomodatif, sehingga menurunkan risiko likuiditas di pasar keuangan global.

Pada Juni 2021, kredit perbankan memperlihatkan peningkatan sebesar Rp67,39 triliun atau bertumbuh sebesar 0,69 persen year-on-year. Hal ini menandai lanjutan tren perbaikan dalam empat bulan terakhir, seiring kehadiran berbagai stimulus pemerintah, OJK, dan otoritas terkait lain.

Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) kembali mencatatkan pertumbuhan double digit mencapai 11,28 persen yoy.

“Dari sisi suku bunga, transmisi kebijakan penurunan suku bunga telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit ke level yang cukup kompetitif,” ungkap Anto.

Adapun sektor asuransi mencatat perhimpunan premi pada Juni lalu sebesar Rp31,0 triliun dengan rincian asuransi jiwa sebesar Rp21,1 triliun, serta asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp9,9 triliun. Selanjutnya, fintech P2P lending pada periode yang sama mencatat pertumbuhan baki debet pembiayaan signifikan menjadi Rp23,38 triliun.

Pada Juni 2020 dan Mei 2021, masing-masing sektor mencatat penghimpunan premi sebesar Rp11,8 triliun dan Rp21,7 triliun. Di sisi lain, piutang perusahaan pembiayaan masih terkontraksi dan mencatat pertumbuhan negatif sebesar 11 persen yoy pada Juni 2021.

Anto menyebut, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Juni lalu masih relatif terjaga, dengan rasio NPL gross sebesar 3,24 persen (NPL net 1,06 persen) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan Juni 2021 turun ke angka 3,96 persen.

“Selain itu, Posisi Devisa Neto Juni 2021 sebesar 2,32 persen atau jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen,” ujarnya.

Terkait likuiditas industri perbankan, berada pada level memadai hingga saat ini. Menurut Anto, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Juni 2021 terpantau di atas threshold.

Hal yang sama berlaku pada permodalan lembaga jasa keuangan. Capital Adequacy Ratio industri perbankan tercatat sebesar 24,33 persen, jauh di atas threshold. Sedangkan Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 647,7 persen dan 314,8 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.

Demikian juga untuk gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,03 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

“OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional di
tengah meningkatnya kasus Covid-19 domestik, serta terus memperkuat sinergi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan,” ungkap Anto.(ng)