19/04/2024 22:06
SUMUT

Imbau Pemilik Toko Patuhi Aturan PPKM Darurat, AKBP Maringan: Lakukan Dengan Humanis

Fokusmedan.com : Guna mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, Polda Sumut dan jajaran serta TNI melakukan imbauan penutupan seluruh toko di Jalan Kesawan, Medan hingga tanggal 20 Juli 2021.

Imbauan itu sekaligus melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang tertuang di surat edaran Walikota Medan nomor 443.2/6134 tanggal 12 Juli 2021 untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, pihaknya juga mengharapkan pemilik toko patuh terhadap aturan PPKM Darurat tersebut.

“Ayo pak, tokonya ditutup sementara ya, sampai tanggal 20 Juli 2021,” sebutnya.

Ia menambahkan, dalam melaksankan inbauan tersebut, petugas juga ditegaskan untuk melakukannya dengan cara humanis dan tidak perlu berdebat.

Seorang pemilik toko bernama Jamir Sing mengaku siap mendukung penutupan toko selama PPKM Darurat.

“Imbauan ini kan baik, demi kebaikan bersama agar bisa mencegah meluasnya penyebaran Covid-19,” ujarnya.(edi)