25/04/2024 21:26
FOKUS MEDAN

PPKM Mikro Diperluas di 8 Daerah, Termasuk Kota Medan

Sekretaris Dinkes Sumut Aris Yudhariansyah. Ist

Fokusmedan.com : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, diperpanjang selama 14 hari, mulai tanggal 6 hingga 19 April mendatang.

Bahkan PPKM juga memperluas ke delapan daerah. Hal ini disampaikan, Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah.

Ia mengatakan berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/10/INST/2021 PPKM Mikro ini diperluas dari enam menjadi delapan Kabupaten/Kota.

“Jangkauannya diperluas, yakni Medan, Binjai, Pematang Siantar, Deliserdang, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi,” ungkapnya, Kamis (8/4/2021).

Aris menjelaskan, perluasan dan perpanjangan PPKM Mikro ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian. Oleh karena itu, daerah yang masuk dalam PPKM Mikro ini, kata dia, dilaksanakan hingga tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

“PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satlinmas, Bintara, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim Penggerak PKK, Posyandu, hingga tokoh masyarakat, agama dan pemuda,” jelasnya.

Aris menuturkan, untuk zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif. Kemudian untuk zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Berikutnya, untuk zona oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Selanjutnya untuk zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

“Termasuk melarang kerumuman lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan,” paparnya.

Untuk itu, Aris berharap, perpanjangan PPKM ini dapat berkontribusi dalam upaya menekan angka penularan Covid-19 di Provinsi Sumut. Karenanya, dia meminta agar masyarakat mau mematuhi dan mengikuti imbauan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan 5M.(riz)