27/04/2024 6:46
NASIONAL

Pemerintah Persiapkan Skema Pembelajaran Tatap Muka

Ilustrasi pembelajaran tatap muka. Antara

Fokusmedan.com : Aturan mengenai
pembelajaran tatap muka tengah disiapkan pemerintah menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro jilid 4. Dalam PPKM jilid 4, kegiatan belajar mengajar boleh dilakukan secara tatap muka dan bertahap.

Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, pemerintah saat ini sedang menyusun surat keputusan bersama (SKB) antar-kementerian dan lembaga perihal pembelajaran tatap muka.

“SKB tersebut masih dalam tahap finalisasi dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait beserta dengan detail dan standar operasionalnya,” katanya melansir Kompas.com, Kamis (25/3/2021).

Wiku mengatakan, aturan pembelajaran tatap muka pada masa pandemi disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan melibatkan pakar kesehatan. Aturan tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.

“Akan diumumkan segera,” ujar dia.

Menurut Wiku, pada prinsipnya aturan PPKM mikro jilid 4 membolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka dilakukan bertahap dan dimulai dari institusi percontohan. Namun demikian, kegiatan belajar mengajar harus tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona secara ketat.

“Pengawasan yang dilakukan terkait dengan pembelajaran tatap muka akan mengacu pada surat keputusan bersama tersebut,” kata Wiku.

Dimulai dari perguruan tinggi PPKM skala
mikro jilid 4 berlangsung pada 23 Maret-5 April 2021. Melalui kebijakan ini, pemerintah mengizinkan kegiatan perkuliahan dilakukan secara tatap muka.

“Kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (19/3/2021).

Airlangga mengatakan, belajar mengajar tatap muka hanya dapat dilakukan di perguruan tinggi/akademi.
Sementara itu, pembelajaran di tingkat SMA, SMK, atau di bawahnya tetap digelar secara daring. Kegiatan belajar mengajar tatap muka di perguruan tinggi/akademi dilakukan secara bertahap dan dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Berbasis peraturan daerah atau peraturan kepala daerah,” ujar Airlangga.

Mendikbud minta sekolah beri opsi
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebut, sekolah wajib memberikan pilihan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas setelah mayoritas guru dan tenaga kependidikan menerima vaksin Covid-19.

“Setelah mayoritas pendidik dan tenaga kependidikan divaksin dosis kedua dan selambatnya tahun ajaran baru, maka satuan pendidikan diwajibkan memberikan opsi layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas,” kata Nadiem dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Kamis (18/3/2021), mengutip laman Antara News.

Meski begitu, Nadiem kembali menegaskan bahwa PTM terbatas tetap memerlukan izin orangtua siswa, termasuk menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

Oleh karena itu, walaupun satuan pendidikan mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka, orangtua bisa memutuskan untuk menyertakan anaknya dalam kegiatan pembelajaran jarak jauh.

Demikian juga dengan mereka yang memiliki penyakit penyerta yang tidak terkontrol. Mereka maka dilarang mengikuti pembelajaran tatap muka. Protokol kesehatan
jadi kunci Nadiem juga mengatakan, dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka, kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci.

Ia meminta kepala satuan pendidikan, pemerintah daerah dan otoritas terkait wajib memantau pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas, termasuk menghentikan sementara kegiatan pembelajaran kalau ada kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

“Kepsek (kepala sekolah) harus memastikan seluruh pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan memenuhi seluruh protokol kesehatan, serta menyiapkan satgas Covid-19 di satuan pendidikan,” kata dia.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah, menurut dia, harus melakukan pemeriksaan rutin dan menghentikan pembelajaran tatap mula bila ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan sekolah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memutuskan untuk menyelenggarakan pembelajaran secara daring atau online. Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menunggu perkembangan kasus Covid-19.

“DKI Jakarta sampai hari ini masih memutuskan untuk tetap online. Kami akan llihat nanti dalam berapa bulan ke depan seiring dengan meningkatkan vaksin, seiring dengan makin menurunnya kasus Covid-19,” ucap Riza melalui rekaman suara yang diterima, Senin (22/3/2021).

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang menyiapkan rencana uji coba pembelajaran tatap muka secara terbatas di beberapa sekolah untuk seluruh jenjang pendidikan.

Dia mengatakan, keputusan ini akan diumumkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana. Dinas Pendidikan juga akan menentukan syarat serta protokol yang perlu dipenuhi selama uji coba pembelajaran tatap muka nantinya.

“Mudah-mudahan tidak akan lama lagi kami akan umumkan terkait program uji coba terbatas antara online dan offline,” ucap Riza.(ng)