20/04/2024 2:55
GAYA HIDUP & KESEHATAN

6 Jenis Penyakit yang Dilarang Dapat Vaksin Covid-19

Fokusmedan.com : Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) mengeluarkan surat revisi kriteria orang yang tidak layak mendapatkan vaksin CoronaVac atau vaksin Sinovac dari China itu.

Surat edaran tertanggal 9 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Ketua PAPDI, dr. Sally Nasution itu merevisi surat kriteria calon penerima vaksin tertanggal 18 Desember 2020.

Dalam surat yang sudah direvisi itu, ada enam penyakit yang tidak layak mendapatkan vaksin Covid-19. Keenam kondisi/penyakit itu, yakni:

1. Reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Coronavac dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama yang terkandung pada vaksin Coronavac.

2. Penyakit autoimun sistemik seperti systemic lupus erythematosus, Sjogren rheumatoid arthritis, vaskulitis. Khusus untuk tiroid autoimun, penyakit autoimun hematologi dan inflammatory bawel disease layak vaksinasi selama remisi dan terkontrol. Konsultasikan dengan dokter di bidang terkait.

3. Individu yang sedang mengalami infeksi akut, jika
infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi Coronavac. Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal 2 minggu untuk layak vaksinasi.

4. Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi maka kelayakan dari individu dengan kondisi ini ditentukan oleh dokter ahli di bidang terkait. Konsulkan terlebih dahulu sebelum pemberian vaksin Coronavac.

5. Individu yang menggunakan obat imunosupresan, sitostatika, dan radioterapi.

6. Penyakit kronik seperti PPOK dan asma, penyakit jantung, penyakit metabolik, hipertensi, gangguan ginjal yang sedang dalam kondisi akut atau yang belum terkendali.

Jika kondisi calon penerima vaksin di luar kriteria di atas, maka PAPDI menyatakan orang tersebut layak untuk diberikan vaksin Coronavac.

Selain itu, dalam surat tersebut juga tertulis bahwa penyintas Covid-19 yang bisa menerima vaksin hanyalah yang sudah sembuh, minimal 3 bulan sesudah dinyatakan sembuh dari infeksi Covid-19.(yaya)