20/04/2024 19:38
EKONOMI & BISNIS

KPPU Minta Pemerintah Jamin Ketersediaan Bawang Putih

Fokusmedan.com : Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk segara mengambil langkah untuk menjami persedian bawang putih, yang diperkirakan stok menipis di bulan Maret 2021. Hal ini, dapat memicu kenaikan harga bawang putih ditingkat pedagang di Pasar Tradisional.‎

Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak mengatakan, pihaknya memprediksi terdapat potensi kenaikan harga komoditas bawang putih pada akhir Maret atau awal April 2021. Kondisi itu akan terjadi jika tidak ada penambahan pasokan melalui realisasi impor komoditas tersebut pada awal tahun ini.

“Selama ini, bawang putih merupakan salah satu komoditas yang ketersediannya dipenuhi melalui impor sekitar 80-90 persen dari total kebutuhan di Indonesia. Kalau tidak dijaga pasokannya akan menimbulkan kenaikan harga bawang putih tersebut,” ujar dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/1/2021).

Ramli ‎menyebutkan, sebagaimana diketahui, gejolak harga bawang putih selama 4 tahun terakhir selalu terjadi pada semester pertama, khususnya pada bulan Februari hingga Mei. Misalnya pada tahun 2020, harga rata-rata bawang putih mengalami puncaknya di harga Rp 48.170 per kg di bulan Februari, bahkan pernah mencapai Rp 52.397 per kg di bulan Mei 2017.

Awal tahun ini, berdasarkan beberapa
data, stok akhir bawang putih pada tahun 2020 adalah sekitar 150 ribu ton. Dengan skenario konsumsi normal bulanan bawang putih yang berkisar 40 ribu hingga 48 ribu ton per bulan, stok akhir 2020 hanya bisa memenuhi konsumsi bawang putih hingga akhir Maret 2021.

“Stok tersebut tidak cukup memenuhi kebutuhan bulanan bawang putih pada April 2021,” tutur Ramli.

Kekurangan stok tersebut, Ramli mengatakan bila ‎tidak dipenuhi dengan penambahan pasokan, misalnya melalui realisasi impor. Tentunya, akan menciptakan potensi kenaikan harga bawang putih yang kemungkinan terjadi menjelang habisnya stok tersebut. Pola gejolak harga bawang putih tahunan dapat kembali terjadi.

“Untuk itu, KPPU meminta Pemerintah untuk bersikap antisipatif dengan segera mengambil langkah-langkah pengamanan stok. Agar gejolak harga bawang putih tidak terjadi dan persaingan antar pelaku usaha tetap terjaga. Sebagaimana diketahui, bawang putih tidak masuk dalam kategori bahan komoditi pokok,” jelas Ramli.‎

Hal ini, menurut Ramli mengacu Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2015 tentang Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yang kemudian diubah melalui Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

“Kondisi tersebut, berimplikasi kepada tidak diperlukan adanya intervensi yang ketat dari Pemerintah, khususnya berupa tata niaga importasi untuk komoditi Bawang Putih,” ungkap Ramli.

Ramli menjelaskan potensi masalahnya adalah prosedur importasi saat ini mengacu kepada pasal 88 UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura atau menggunakan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan Surat Persetujuan Impor. Yang telah disederhanakan oleh pasal 33 ayat 15, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi perijinan berusaha dari Pemerintah Pusat, yang pengaturan teknisnya dibuat dalam Peraturan Pemerintah.

“Saat ini belum terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah atas perubahan tersebut. Kondisi ini turut ‎dapat berpengaruh pada upaya pemenuhan pasokan melalui proses importasi bawang putih,” tutur Ramli.

KPPU juga mengharapkan pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah di Provinsi serta Kabupaten/Kota untuk dapat berinovasi meningkatkan produksi dalam negeri dalam sektor pertanian bawang putih untuk dapat memenuhi kebutuhan dan tidak tergantung dengan impor serta dapat menjaga kestabilitasan harga bawang putih.(ng)