25/04/2024 6:57
NASIONALSUMUT

Usai Dicokok, Kejati Sumut Serahkan Ko Aven Terpidana Perdagangan Orang ke Kejati NTT

Kejati Sumut menyerahkan terpidana kasus perdagangan orang ke Kejati NTT. Ist

fokusmedan : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan
Stefen Agustinus alias Ko Aven, terpidana kasus perdagangan orang ke Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam konferensi pers penyerahan terpidana dari Kejati Sumut ke perwakilan Kejati NTT, Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa penangkapan terhadap terpidana ini, atas dasar permohonan bantuan penangkapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur per tanggal 12 Januari 2021 kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung No. 2479K/PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018 Terpidana melanggar pasal 48 ayat 1 UU NO. 21 Tahun 2007 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terpidana dijatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun penjara, ” paparnya, Kamis (14/1/2021).

Perwakilan Kejati NTT M Nur Eka Firdaus menyampaikan bahwa dalam kasus ini ada 3 terpidananya, dua masih DPO dan Stefen Agustinus berhasil diamankan di Medan.

Setelah konferensi pers, terpidana langsung dibawa Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk selanjutnya menjalani hukuman.

Diberitakan sebelumnya, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin langsung Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo beserta tim kembali berhasil mengamankan seorang DPO terpidana atas nama Stefen Agustinus alias Ko Aven, Rabu (13/1/2021) di kediamannya Jalan Metal No. 34 Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Ko Aven diamankan sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung No. 2479K/PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018 Terpidana melanggar pasal 48 ayat 1 UU NO. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terpidana dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

(Bal)