24/04/2024 5:55
FOKUS MEDAN

Polrestabes Medan Ringkus Predator Seks Anak, 6 Korban Digilir Dikasih Duit Rp150 Ribu

Tersangka cabul yang diamankan polisi. Ist

fokusmedan : Seorang predator seks terhadap anak dibawah umur berinsial EL (51) dibekuk petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.

Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting, Senin, mengatakan tersangka merupakan warga Kecamatan Medan Helvetia. Sementara korbannya sebanyak enam orang berusia 13 sampai dengan 16 tahun.

“Kami menerima tersangka ini serahan masyarakat pada 6 Januari 2021. Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, cukup alat bukti, kami tetapkan si terlapor ini jadi tersangka dalam perkara melakukan perbuatan cabul terhadap anak,” katanya, Senin (11/1/2021).

Saat melakukan aksinya, kata dia, tersangka meminta para korbannya untuk menyodomi dirinya. Aksi tersebut dilakukan tersangka sejak 2018.

“Tersangka ini mempunyai penyakit gula, penyakit ginjal yang kalau kasat mata kami lihat kondisi tubuhnya lemah. Menurut dia, apabila si korban ini melakukan sodomi akan merasa segar dan imun tubuhnya bertambah,” katanya.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka memberikan uang senilai Rp50 ribu hingga Rp150 ribu kepada para korban.

“Pelaku melakukan aksinya di tiga tempat, yakni di hotel, di rumah pelaku, di kios milik pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

(Rio)