18/04/2024 22:18
NASIONAL

Vaksin tidak cukup, Ini 3 Skenario Penyediaannya

fokusmedan : Provinsi Sumatera Utara mendapatkan jatah 40 ribu dosis vaksin Sinovac untuk memvaksinisasi masyarakat sesuai sasaran.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah menyampaikan, jumlah tersebut tentunya memang masih belum mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat khususnya di Sumut. Terlebih menurut Roadmap yang disusun oleh WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) terdapat 3 skenario penyediaan vaksin untuk dipertimbangkan oleh negara.

“Jadi skenario tahap I adalah saat ketersediaan vaksin sangat terbatas yaitu berkisar antara 1–10 persen dari total populasi setiap negara untuk distribusi awal,” sebutnya, Selasa (5/1/2021).

Kemudian skenario tahap II, lanjuhnya, saat pasokan vaksin meningkat tetapi ketersediaan tetap terbatas atau berkisar antara 11-20% dari total populasi setiap negara, dan tahap III saat pasokan vaksin mencapai ketersediaan sedang atau berkisar antara 21–50% dari total populasi setiap negara.

“Sehingga prioritas yang akan divaksinasi menurut Roadmap WHO SAGE adalah petugas kesehatan yang berisiko tinggi hingga sangat tinggi untuk terinfeksi dan menularkan SARS-CoV-2 dalam komunitas,” ujarnya.

Selanjutnya kelompok dengan risiko kematian atau penyakit yang berat (komorbid) serta kelompok sosial atau pekerjaan yang berisiko tinggi tertular dan menularkan infeksi karena mereka tidak dapat melakukan jaga jarak secara efektif (petugas publik).

Ia menambahkan, sebagai tempat pelaksanaan vaksin akan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan mulai dari Puskesmas maupun Puskesmas Pembantu, Klinik, Rumah Sakit dan Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

“Namun, fasilitas pelayanan kesehatan tersebut harus memenuhi persyaratan, mulai dari memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi, memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis Vaksin Covid-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Selanjutnya memiliki izin operasional oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan dapat menjadi tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 namun dikoordinasi oleh Puskesmas setempat.(riz)