19/04/2024 14:06
NASIONAL

Pemerintah Siapkan Aturan untuk Program Vaksinasi Covid-19 Gratis

fokusmedan : Pemerintah memastikan bahwa masyarakat akan menerima vaksin Covid-19 secara gratis. Pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 gratis.

“Aturan berupa Kepmenkes (Keputusan Menteri Kesehatan),” ucap Juru Bicara Vaksinasi Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (20/12/2020).

Menurut dia, hingga kini belum ditetapkan jenis vaksin yang akan digratiskan ke masyarakat. Namun, pemerintah sudah menetapkan enam vaksin yang dapat digunakan di Indonesia.

Keenam jenis vaksin tersebut antara lain, yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.

Nadia menjelaskan nantinya vaksinasi dapat didapatkan di fasilitas pelayanan kesehatan. Mulai dari, rumah sakit, klinik, hingga puskesmas.

“Sementara skema mendapatkan vaksinasi di fasyankes masih dimatangkan lebih lanjut,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa program vaksinasi Covid-19 akan mulai dilakukan pada Januari 2021. Dia memastikan masyarakat akan mendapatkan vaksin Covid-19 secara gratis.

“Vaksinnya sudah ada, tapi akan dimulai vaksinasinya di bulan Januari,” kata Jokowi saat memberikan Bantuan Modal Kerja kepada pelaku usaha mikro dan kecil di Halaman Istana Merdeka Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

“Gratis, jangan ada yang bayar, gratis,” sambungnya.

Jokowi mengatakan para dokter, perawat, dsn tenaga kesehatan lainnya akan diprioritaskan untuk disuntik vaksin Covid-19 lebih awal. Kelompok prioritas penerima vaksin lainnya yakni, TNI-Polri dan guru.

Pemerintah sendiri telah mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 Sinovac, China. Vaksin yang baru tiba ini merupakan bagian dari pengadaan tahap pertama sebanyak 3 juta dosis. Vaksin Covid-19 Sinovac ini berjenis SARS-CoV-2 yang telah diinaktivasi.

Sebelum disuntikkan ke masyarakat, vaksin harus terlebih dahulu melalui beberapa tahapan dan harus mengantongi izin Emergency Use of Authorization dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Hal ini guna menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat.(yaya)