20/04/2024 16:41
SUMUT

Sinergi KPK-Kementerian ATR/BPN, PLN Raih 1.910 Sertifikat Aset Tanah di Sumut

 

fokusmedan : Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan Penyerahan Sertifikat kepada PLN dan Pemerintah Daerah se-Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali di gelar di Pendopo Gubernur Sumut, Rabu (2/12/2020).

Sinergitas antara PLN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agraria Tata Ruan/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini, kini berhasil mengamankan 1.910 aset tanah PLN yang berada di Provinsi Sumut dengan luas 66 Hektar (Ha) senilai Rp840 Miliar.

Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Dadang Suhendi kepada Direktur Bisnis Regional Sumatera & Kalimantan PLN, Wiluyo Kusdwiharto, disaksikan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, dan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menyebutkan, sertifikasi tanah penting dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya korupsi.

“Upaya Kementerian ATR/BPN bersama PLN, didukung oleh Pemrov dan seluruh jajarannya untuk menerbitkan sertifikat tanah dalam rangka pengamanan aset negara merupakan tindakan preventif untuk menghindari terjadinya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme di masa yang akan datang. Tentunya hal ini harus kita dukung bersama-sama,” ungkap Lili.

Sepanjang tahun 2020, PLN telah menerima lebih dari 12.500 sertifikat dengan nilai lebih dari Rp 4,5 triliun. PLN yakin di penghujung tahun 2020 nanti, jumlah sertifikat akan bertambah hingga mencapai 17.500 sertifikat, seiring dengan pemberkasan, pengukuran dan penerbitan Sertifikat Tanah PLN yang saat ini berproses di seluruh Kantor Pertanahan dari Sabang sampai Merauke.

Direktur Bisnis PLN Regional Sumatera dan Kalimantan Wiluyo Kusdwiharto menyampaikan bahwa dengan adanya sinergi dan dukungan dari KPK dan Kementerian ATR/BPN mempercepat proses sertifikasi aset milik PLN.

“Dimulai dari MoU dengan Kementerian ATR/BPN, yang ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama di tingkat operasional sampai ke level Kantor Pertanahan, membukakan jalan. Kerja sama tersebut makin diperkokoh lagi, setelah kami juga mendapatkan dukungan dari KPK melalui surat 14 April 2020 lalu. Kami di PLN sungguh beruntung, karena PLN menjadi salah satu BUMN prioritas yang dipilih KPK untuk program pencegahan korupsi tersebut,” tutur Wiluyo.

Acara ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Direktur Utama PLN dengan Menteri ATR/BPN pada tanggal 12 November 2019 dan penandatanganan PKS antara General Manager Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2019 lalu.

Dalam kesempatan tersebut, GM PLN Wilayah Sumatera Utara M. Irwansyah Putra, juga turut menyampaikan piagam peran serta dalam sertifikasi aset kepada seluruh Kabupaten/Kota se-Sumut, secara simbolis diwakili oleh Kabupaten Langkat, Deli Serdang, dan Nias.(ng)