27/04/2024 4:17
NASIONAL

DPR RI Dukung Kebijakan Kemendikbud Terkait Belajar Tatap Muka

Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan. Ist

fokusmedan : Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memulai kembali sekolah tatap muka di Januari 2021 mendapat dukungan Komisi X DPR RI. Asalkan kebijakan tersebut tetap terapkan protokol kesehatan dan diatur sesuai zona daerah, apakah masuk kategori zona merah, zona kuning atau zona hijau.

Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan mengatakan, untuk daerah yang berada di zona merah dan orange, maka proses tatap muka hanya boleh dilakukan maksimal 3 kali seminggu dengan durasi paling lama dua jam. Sementara di zona hijau bisa beraktivitas seperti biasa.

“Tetapi yang terpenting, harus ada izin dari orang tua. Jika orang tuanya tidak mengizinkan maka si anak tetap dibolehkan ikut belajar secara daring,” ujar Sofyan Tan, Selasa (24/11/2020).

Selain harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, tambahnya, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi agar bisa ikut tatap muka. Baik anak peserta didik maupun guru pengajar tidak memiliki penyakit yang serius, seperti asma, bronchitis  atau pun diabetes.

Sofyan mengatakan, ada beberapa alasan yang membuat Komisi X menyetujui usulan Kemendikbud. Salah satunya untuk mencegah banyaknya anak putus sekolan akibat tidak mampu mengikuti mata pelajaran.

“Jika ini dibiarkan, maka kita akan kehilangan satu generasi, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu proses pembangunan di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, tambah politisi PDI-Perjuangan ini, aktivitas tatap muka ini juga diharapkan bisa mmenekan tingkat stres, bukan hanya di kalangan orang tua tetapi juga di kalangan anak. Karena tidak sedikit anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.(ng)