19/04/2024 9:58
NASIONAL

Sah! UMP Sumut Tahun 2021Tak Naik

Ilustrasi demo buruh. liputan6.com

fokusmedan : Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 di Sumatera Utara (Sumut) dilastikan masih akan sama dengan tahun 2020 ini. Besaran UMP Sumut untuk tahun 2021 yakni sebesar Rp2.499.500.

Kadis Tenaga Kerja Provsu Harianto Butar-butar mengatakan, pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak menaikan UMP tahun 2021.

“Sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang keluarnya itu hari Senin kemarin (26/10) kemarin menyebutkan, UMP di provinsi-provinsi ini agar sama dengan tahun yang lewat mengingat pertumbahan ekonomi kita minus,” ucapnya, Senin (2/11/2020).

Harianto juga mengatakan meski besaran UMP 2021 ini sama dengan tahun 2020, namun penetapan UMP 2021 juga tetap melalui digelar rapat bersama Pemprovsu dan Dewan Pengupahan.

“Jadi kita untuk kemarin hari Rabu (27/10) sudah melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari  serikat pekerja, Apindo. Hasil kesepakatan itu lah kita mengajukan untuk ditandatanganin oleh  bapak gubenur bahwa UMP kita sama dengan tahun 2020 sebesar Rp 2,499.500,” bebernya.

UMP Tahun 2021 itu pun lanjut Harianto sudah diteken oleh Gubsu Edy Rahmayadi pada Senin (2/11) pagi tadi.

“Aturannya kan tanggal 1 November, namun karena hari Minggu maka pagi tadi diteken,” sebutnya.

Dengan tidak adanya peningkatan UMP pada tahun 2021, Harianto berharap pekerja bisa memakluminya lantaran pertumbuhan ekonomi yang saat ini cukup sulit.

“Kita mengikut petunjuk dari pemerintah pusat untuk tahun ini,  kita berlakukan sama mengingat pertumbuhan ekonomi kita di bawah 0 persen. Jadi memang kalo kita naikan sementara lesunya dunia perekonomian dan produksi menurun,” pungkasnya.(ng)