20/04/2024 14:01
FOKUS MEDAN

Masyarakat Mengeluh Pemutihan BBN-KB Hanya Denda Saja, Ini Tanggapan Dirlantas

Antrian di Samsat Putri Hijau. Ist

fokusmedan : Sejumlah masyarakat yang datang ke Samsat Putri Hijau Medan mengeluh pemutihan hanya untuk denda PKB dan BBN-KB saja.

Padahal dalam brosur sosialisasinya, masyarakat akan di gratiskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), gratis Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kedua dan seterusnya, serta BBN-KB mutasi masuk dari luar provinsi.

Namun pada praktiknya, pemutihan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendapatan Sumut di Samsat, yang digratiskan ternyata hanya PKB saja. Untuk BBN-KB kedua dan seterusnya serta mutasi masuk dari luar provinsi tetap dikenakan biaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Wibowo yang disinggung prihal ini meminta agar masalah ini ditanyakan langsung kepada Dispenda Sumut. Karena kata dia, pemutihan ini merupakan program dari Dispenda Sumut, bukannya Direktorat Lalu Lintas (Ditlntas) Polda Sumut.

“Di sini kita hanya pelayanan teknis saja. Dalam hal ini, kita membantu Dispenda dalam hal pembayaran pajak kendaraan,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (19/10/2020).

Wibowo mengaku, jika dirinya juga telah mengecek sendiri brosur yang beredar tentang pemutihan tersebut. Dia pun mengakui ada kesalahan.

“Ini sepertinya ada kesalahan di brosur yang dibuat oleh pihak Dispenda, dan sudah tersebar ke masyarakat. Apalagi ini hari pertama pemutihan. Tapi untuk lebih lanjut silahkan tanya ke Dispenda Sumut ya,” pungkasnya.

Sementara itu, ditemui wartawan di Samsat Medan Utara Jalan Putri Hijau, sebagian warga mengeluhkan program pemutihan yang ternyata hanya diberlakukan pada PKB saja yang digratiskan. Misalnya Syuib warga Medan, mengaku bahwa dirinya harus membayar biaya balik nama.

“Saya bayar biaya balik nama. Tapi tidak seperti yang beredar di sosmed bahwa gratis. Saya bayar balik nama Rp130 ribu,” tandasnya.

(Rio)