18/04/2024 14:54
FOKUS MEDAN

Rumah Sakit di Sumut Masih Terapkan Harga Lama Test Swab Mandiri

Tenaga medis sedang melakukan test swab terhadap masyarakat. Istimewa

fokusmedan : Harga swab mandiri di rumah sakit di Sumatera Utara (Sumut) masih menerapkan harga lama dalam pelaksanaan swab mandiri, yakni sekitar Rp1,8 juta hingga Rp2 jutaan.

Kasubag Hukum dan Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan Edison Perangin-angin mengaku, saat ini rumah sakit milik Pemko Medan ini masih menerapkan harga untuk swab mandiri sebesar Rp1,8 juta.

Dia menjelaskan, pihaknya memang sudah mengetahui kabar penetapan harga tertinggi untuk swab mandiri sebesar Rp900 ribu. Hanya saja, kata dia, aturan resmi terkait hal itu belum ada diterima.

“Jadi kita masih menunggu aturan yang mengatur soal itu dulu. Ini kan kita masih belum tahu bagaimana soal harga barang untuk swabnya,” ungkapnya, Selasa (6/10/2020).

Namun, Edison menegaskan, pada prinsipnya, RSUD dr Pirngadi Medan akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, sambung dia, rumah sakit plat merah ini juga siap dalam mendukung kebijakan pemerintah.

“Intinya kita akan mengikuti aturan. Kalau nanti mampu nggak nya, kita lihat dulu situasi dan daya belinya kan,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumatera Utara (Sumut) dr Azwan Hakmi Lubis SpA MKes menyebutkan, pada dasarnya PERSI mendukung kebijakan dari Kemenkes tersebut. Namun untuk penerapannya, sambung dia, masih menunggu Surat Edaran (SE) yang resmi dahulu.

“Sepanjang untuk kemaslahatan masyarakat kita mendukung. Saat ini kita menunggu SE Menkes yang resmi tentang hal ini,” tegasnya.

Sebagaimana yang diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengumumkan batasan biaya tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat sebesar Rp 900.000. Pengumuman ini disampaikannya, dalam konferensi pers bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada, Jumat (2/10/2020) lalu di Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menjelaskan, besaran biaya swab mandiri tersebut sudah termasuk untuk dua komponen, yakni pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time PCR.

Penetapan biaya ini berdasarkan pembahasan selama tiga kali yang dilakukan oleh Kemenkes dan BPKP serta hasil survei dan analisis yang dilakukan pada berbagai fasilitas kesehatan.(riz)