19/04/2024 15:03
FOKUS MEDAN

Polsek Patumbak amankan tersangka penganiaya sekuriti terminal Amplas

fokusmedan : Polsek Patumbak mengamankan SS (30) tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang sekuriti di Terminal Amplas pada Rabu, (6/8) lalu.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza SIK MH  menyampaikan, tersangka diamankan setelah pihkanya menerima laporan dari korban bernama Irwansyah.

“Sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/496/VIII/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak,” sebutnya kepada wartawan, Selasa (18/8).

Ia menjelaskan, penganiayaan terjadi saat korban bersama dua rekannya melakukan patroli di Terminal Amplas pada Sabtu (1/8) sekira pukul 02.30 WIB.

“Ketika itu korban meihat seseorang tidak dikenal berlari dan menanyakan apa yang terjadi. Ternyata orang tersebut menyebutkan HP miliknya dibawa kabur oleh tersangka SS.,” terangnya.

Selanjutnya, korban bersama rekannya mendatangi tersangka sambil menanyakan perihal HP tersebut namun tidak diakuinya.

“Ketika korban mempertemukan tersangka dan pemilik HP, tiba-tiba tersangka memukul korban dengan dibantu rekanya,” ungkapnya.

Tidak terima perbuatan tersangka, korban kemudian melapor ke Polsek Patumbak dan tersangka kemudian diamankan.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” tandasnya.(edi)