Polrestabes Medan siapkan Sound Noise Level untuk tindak pengguna knalpot blong
fokusmedan : Dinilai menimbulkan kegaduhan di jalan, Satlantas Polrestabes Medan kini menggunakan alat Sound Noise Level untuk menindak pengendara yang menggunakan knalpot blong/racing.
Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar menyampaikan, penggunaan alat tersebut digunakan untuk mengukur tingkat kebisingan suara knalpot kendaraan.
“Kita juga akan melakukan hunting dalam penerapannya, terutama di area persimpangan traffic light,” sebutnya kepada wartawan, Jumat (7/8).
Ia menjelaskan, untuk standar suara knalpot berada di level 79-83 db (desibel). Kalau diberi tekanan pada gas kendaraan semaksimal mungkin bergerak ke angka 105 db.
“Jadi bila level suara mencapai 106 db dan bila digas tembus ke angka 122 db maka akan kita tilang,” jelasnya.
Opsi tilang juga dilakukan dengan dua cara yakni memgikuti sidang di pengadilan dan kedua bosa langsung membayar denda tilang, serta mengganti knalpot kembali ke standar.
“Untuk barang bukti knalpot blong terpaksa ditahan untuk dimusnahkan,” tandasnya.(rio)