19/04/2024 2:00
EKONOMI & BISNIS

BI Sempurnakan Aturan GWM Rupiah dan Valas Berlaku Mulai 1 Agustus

fokusmedan : Bank Indonesia telah menyesuaikan ketentuan Giri Wajib Minimum (GWM) Rupiah dan valas bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Penyesuaian tersebut dilakukan melalui penerbitan ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/10/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi BUK, BUS dan UUS dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 22/19/PADG/2020 tentang Perubahan Keenam atas PADG No.20/10/PADG/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi BUK, BUS, dan UUS.

“Kedua ketentuan tersebut berlaku efektif mulai 1 Agustus 2020,” kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko dalam siaran pers, Jakarta, Jumat (31/7).

Dua ketentuan ini menyesuaikan substansi kebijakan pemberian jasa giro kepada BUK, BUS dan UUS yang memenuhi kewajiban GWM dalam Rupiah baik secara harian dan rata-rata.

Sebagaimana diketahui, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2020 memutuskan memberikan jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban GWM dalam Rupiah secara harian. Rata-rata sebesar 1,5 persen per tahun dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapat jasa giro sebesar 3 persen dari DPK.

Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Tentunya kebijakan ini dalam rangka memitigasi risiko pandemi Covid-19 terhadap perekonomian dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.(yaya)