20/04/2024 17:15
NASIONAL

Hapus Red Notice Djoko Tjandra, Brigjen Nugroho Wibowo Langgar Kode Etik

fokusmedan : Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo diduga melanggar kode etik. Kini, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait penghapusan status red notice buronan Djoko Tjandra.

“Ya berkaitan dengan surat red notice ya memang ya dari Propam sudah memeriksa daripada Pak NW dan memang belum selesai juga. Tetapi daripada pemeriksaannya yang bersangkutan diduga melanggar kode etik,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7).

Tak hanya melakukan pemeriksaan terhadap Nugroho saja, Propam juga akan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan hal tersebut.

“Makanya ini Propam masih memeriksa nanti saksi-saksi yang lain yang mengetahui yang melihat atau yang mendengar nanti kita akan lakukan pemberkasan untuk kode etik,” ujarnya.

Lalu, terkait penghapusan soal red notice serta kode etik tersebut baru akan diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut.

“Nanti itu penyidik nanti, kalau sudah lewat penyidikan baru nanti kita bisa tahu detailnya seperti apa, ini kan baru Propam. Jadi nanti kita akan mengetahui bagaimana tentang kode etik disiplin-disiplin berkaitan itu. Nanti setelah penyidik tim tadi, nanti kita akan paham seperti apa,” tutupnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono sempat menyebut penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap personel yang bertanggung jawab dalam pengurusan red notice Djoko Tjandra.

“Saat ini dari Div Propam Mabes Polri sedang melakukan pemeriksaan kepada personel yang mengawaki pembuatan red notice di Hubinter,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 15 Juli 2020.

Sejumlah Polisi Diperiksa

Argo tidak merinci jumlah personel yang menjalani pemeriksaan tersebut. Dia mengingatkan adanya reward dan punishment atas tindakan anggota Polri, sesuai komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis.

“Tentunya sekarang ada pemeriksaan kemudian siapa-siapa yang diperiksa, ada kaitannya, kemudian akan kita lihat apakah ada kesalahan terkait prosedur yang dilakukan oleh anggota ini,” jelas dia.

Argo menegaskan, bagi personel berprestasi maka akan ada penghargaan atasnya. Begitu pun sebaliknya, jika berbuat pelanggaran maka sanksi tegas menanti.

“Sama dengan kasus ini dari Div Propam sedang bekerja memeriksa, bekerja, mencari tahu alur dari red notice tersebut. Misalkan ada pelanggaran dari anggota, akan diberikan sanksi,” Argo menandaskan soal kasus Djoko Tjandra.(yaya)