20/04/2024 17:28
NASIONAL

Tarif Rapid Test Rp150 Ribu, DPR Minta Pemerintah Gratiskan buat Warga Tak Mampu

fokusmedan : Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran tentang batas maksimal tarif pemeriksaan rapid test yakni Rp150 ribu. Tarif ini mulai berlaku sejak 6 Juli 2020 lalu.

Merespons kebijakan ini, anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher, mengatakan seharusnya pemerintah menggratiskan rapid test untuk masyarakat tidak mampu.

“Harus ada formulasi aturan agar masyarakat berpenghasilan rendah, rentan miskin dan tidak mampu dapat menjalani rapid test dengan biaya ditanggung pemerintah,” kata Netty, Sabtu (11/7).

Apalagi, lanjut dia, dengan konsep new normal yang terus digalakkan, kebutuhan masyarakat akan surat keterangan bebas Covid-19 sebagai syarat bepergian dengan transportasi umum tentu makin tinggi.

“Kasihan jika rakyat tidak bisa mobilitas karena biayanya mahal. Begitu juga para karyawan yang mau kembali bekerja dan perusahaan mensyaratkan ada surat keterangan bebas Covid-19, sementara tidak membiayai test-nya,” ujarnya.

Netty menuturkan, kebijakan ini juga mendapat kritik dari kalangan pengelola fasilitas Kesehatan, praktisi kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia karena dianggap tidak memperhatikan harga alat tes di tingkat distributor dan komponen biaya lainnya yang timbul.

Seharusnya, kata Netty, Kemenkes mengkomunikasikan dulu dengan semua pihak terkait agar tidak menimbulkan gejolak dan kritik. Menurutnya, saat ini banyak rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang cash flow-nya kurang baik.

“Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan, baik masyarakat maupun tenaga medis yang memberikan pelayanan,” ujarnya.

Pemerintah, kata dia, seharusnya memberi subsidi atas kelebihan biaya yang dikeluarkan fasilitas kesehatan. Kemudian, harus menjamin tersedianya alat tes dengan harga terjangkau dan valid hasilnya untuk menekan biaya.

“Jika ada produksi dalam negeri yang bagus, kenapa harus gunakan yang import?” ujar dia.

Selain itu, Netty juga menyoroti minimnya peran pemerintah dalam memastikan kualitas penatalaksanaan rapid test di pusat-pusat pelayanan kesehatan.

“Upaya mengendalikan tarif rapid test harus diikuti dengan menggencarkan pengawasan agar alat tes benar-benar valid, akurat dan berkualitas. Pastikan akurasi alat test dan bahannya serta harus dilakukan oleh tenaga kesehatan,” kata dia.

Netty juga mengingatkan pemerintah agar menertibkan penjualan secara bebas di lapak online. Sebab, banyak info maraknya penjualan alat rapid test melalui online.

“Perlu ditertibkan agar tidak merugikan masyarakat. Kita tidak tahu bagaimana standar akurasinya, dari mana sumbernya. Lebih baik masyarakat melakukan tes di fasilitas kesehatan resmi yang melayani permintaan rapid test,”jelasnya.

Politikus PKSĀ itu meminta pemerintah makin sigap melakukan upaya terobosan penanganan Covid-19 mengingat lonjakan kasus baru yang telah menembus rekor di atas 2000 per hari.

“Saya melihat masyarakat makin banyak mendatangi pusat keramaian, mengabaikan penggunaan masker, dan berperilaku seolah Indonesia sudah aman dari ancaman Covid-19. Saya berharap ini tidak jadi petaka,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan batasan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp 150. 000. Penetapan tarif tersebut berlaku mulai tanggal 6 Juli 2020.

Rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi terinfeksi Covid-19 dalam tubuh manusia. Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal. Selanjutnya, Hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR.

Pemeriksaan Rapid Test bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di luar itu selama dilakukan oleh tenaga kesehatan.

Harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Maka dari itu Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test.

Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi, serta ketua organisasi bidang kesehatan di seluruh Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test.

Dalam surat edaran tersebut diinstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan rapid test untuk membatasi tarif pemeriksaan maksimal Rp150.000.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Bambang Wibowo mengatakan besaran tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri. Selain itu pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.

“Pemeriksaan rapid test harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan,” katanya, Selasa (7/7).(yaya)