19/04/2024 18:44
NASIONAL

Kemenkes tetapkan biaya rapid test Rp 150 ribu, RS merasa berat

fokusmedan : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) RI mengeluarkan surat edaran bernomor Hk.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi rapid test anti bodi sebesar Rp150 ribu.

Terkait adanya surat edaran in, banyak pihak bereaksi antara pro kontra, terutama dari kalangan rumah sakit.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dr Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan, adanya surat edaran tersebut justru jadi pembahasan.

“Terlebih lagi rumah sakit sepertinya tidak sanggup melaksanakan. Bila dipaksa, mereka akan berhenti melayani, karena merasa rugi,” sebutnya kepada wartawan, Rabu (8/7).

Ia mengatakan, saat ini tarif termurah di RSU Haji Medan sebesar Rp250 ribu. Sedangkan rumah sakit lain, justru harganya lebih tinggi terlebih di daerah yang lokasinya jauh.

“Jadi kalau harus turun menjadi Rp150 ribu, rasanya berat,” ujarnya.

Penurunan tarif oleh Kemenkes tersebut, lanjutnya, memang bagus supaya ada penyeragaman. Namun, harusnya sebelum edaran itu dikeluarkan, dilihat lebih dahulu bagaimana situasi yang terjadi atau memberikan subsidi, atau juga mengirimkan alat rapid test yang bisa dibeli dengan harga terjangkau.

Selain itu, Dinas Kesehatan juga tidak bisa melakukan sanksi bila ada RS yang tidak mengikuti edaran tersebut karena sifatnya bukan kewajiban melainkan bersifat imbauan.

“Tapi kalai mereka nggak ada yang sanggup bagaimana mau kita buat. Sanksi juga tidak ada kalau surat edaran, tapi paling secara persuasif akan kita coba. Bila tidak bisa juga, ya akan kita lapor ke Kementerian,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasubbag Humas RSUP Haji Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak mengatakan, surat edaran Kemenkes tersebut dikeluarkan dengan latar belakang karena saat ini pemerintah Indonesia sedang mengembangkan produksi alat rapid test lokal.

Terlebih lagi, selama ini alat rapid test yang ada adalah impor dari luar negeri sehingga harganya mahal.

“Harga rapid test lokal yang sedang dikembangkan Rp75 ribu. Makanya, dikeluarkan surat edaran dengan tarif maksimal Rp150 ribu,” jelasnya.

Kendati begitu,  meski sudah mengecek ke prosudennya ternyata alat rapid test lokal masih kosong, dan informasinya, baru akan tersedia pada Agustus nanti.

“Oleh sebab itu, tarif yang ditetapkan di RS milik Kemenkes ini masih yang lama yakni Rp300 ribu karena sifatnya mengikuti selaku operator,” tukasnya.(riz)