20/04/2024 16:55
NASIONAL

Tahapan Pilkada Mulai 15 Juni, Perludem Soroti Kesiapan Kerangka Hukum

fokusmedan : Manager Program Perludem Fadli Ramadhanil menyoroti persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait persiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Termasuk dari sisi kesiapan kerangka hukum atau Peraturan KPU (PKPU).

Kerangka hukum atau PKPU yang pertama, lanjut dia, terkait dengan tahapan, program, dan jadwal Pilkada serentak 2020. Hingga saat ini PKPU tersebut belum kunjung keluar. Padahal tahapan Pilkada dijadwalkan kembali dimulai tanggal 15 Juni.

“Kerangka hukum perlu penyesuaian PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal. Tadi saya cek belum diundangkan sampai sekarang. Itu yang penting untuk dilihat dan didorong kalau Pilkada-nya mau dilanjutkan,” kata dia, dalam diskusi, Minggu (14/6).

PKPU terkait tahapan, program, dan jadwal tersebut amat dibutuhkan Sebab akan menjadi pedoman bersama bagi seluruh penyelenggara pemilu daerah dalam menjalankan tugas.

“Ini kan akan jadi di pedoman bagi teman-teman KPU, bawaslu, di 270 daerah untuk melihat time frame penyelenggaraan Pilkada,” urai dia.

“Jadi kalau belum diundangkan, menurut saya sulit juga bagi teman-teman KPU di daerah untuk melihat bagaimana time frame waktu penyelenggaraan Pilkadanya,” imbuhnya.

PKPU yang Juga Harus Disiapkan

PKPU berikut yang juga harus disiapkan KPU yakni PKPU yang terkait dengan teknis pelaksanaan Pilkada serentak di tengah pandemi. PKPU itu sangat penting karena menjadi pedoman bagi pelaksanaan Pilkada serentak dalam protokol kesehatan.

“Perlu kerangka hukum yang mengatur teknis detail pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi terutama penyesuaian dengan protokol kesehatan,” jelas Fadli.

“Sampai hari ini PKPU itu juga belum diundangkan. Sabtu pekan lalu itu diuji publikkan oleh KPU secara daring, saya ikut, tentu masih perlu penyesuaian-penyesuaian oleh KPU sebelum diundangkan,” tandas dia.(yaya)