20/04/2024 2:23
NASIONAL

Pemerintah Kaji Naikkan Tarif Angkutan Umum Selama Masa Kenormalan Baru

fokusmedan : Kementerian Perhubungan akan mengakaji pentarifan angkutan darat serta penerapan sistem non tunai (cashless) menghadapi tatanan kenormalan baru atau new normal. Penyesuaian tarif dilakukan untuk mengimbangi kapasitas kendaraan yang wajib kurangi 50 persen.

“Untuk menyesuaikan kondisi ‘new normal’ di industri angkutan mungkin ‘load factor’ (tingkat keterisian) 50 persen, konsekuensi cara berhitung tarif juga kita terapkan,” kata Direktur Sarana Transportasi Jalan, Sigit Irfansyah, dalam diskusi virtual yang bertajuk ‘Arus Balik Mudik Lebaran di Masa Pandemik Covid-19’ seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (27/5).

Dia menambahkan nantinya ketentuan penghitungan tarif akan terbit dalam bentuk regulasi baru. “Tarif coba kita hitung ulang, pasti akan kita sesuaikan akan ada regulasi baru,” katanya.

Selain itu, Sigit juga mendorong penerapan sistem nontunai agar proses transaksi yang nirsentuh antara pelanggan dan operator untuk mengurangi potensi kontak. “Kita dorong untuk mempercepat dengan ‘cashless’. Ke depan kondsi ini mempercepat proses. Kalau tol berhasil ya AKAP (Antarkota Antarprovinsi) juga. Pelayaanan juga tidak ada kontak fisik, bisa menggunakan aplikasi tertentu,” katanya.

Perlu Skenario Antisipasi Penumpukan Penumpang

Dalam kesempatan sama, Perwakilan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Barat Isnaeni menilai pemerintah perlu menyusun manajemen atau rencana darurat apabila saat kenormalan baru mulai dijalankan, terjadi penumpukan di angkutan umum.

“Perlu ada rencana darurat, seandainya terjadi penumpukan angkutan perkotaan dibuka, perlu ada penanganan khusus, selain protokol kesehatan,” ujarnya.

Dia juga menyarankan setidaknya transportasi umum dibuka secara bertahap untuk mengantisipasi adanya lonjakan penumpang sekaligus.

Fase normal baru akan dimulai pada 1 Juni 2020 dan dibagi menjadi lima tahapan, di antaranya Fase 1 (1 Juni): Industri dan jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan COVID-19; Mall belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker & fasilitas kesehatan.

Fase 2 (8 Juni): Toko, pasar dan mall diperbolehkan pembukaan toko namun dengan protokol kesehatan

Fase 3 (15 Juni): Mall tetap seperti fase 2, namun ada evaluasi pembukaan salon, spa, dan lainnya. Tetap dgengan protokol kesehatan COVID-19; Sekolah dibuka namun dengan sistem shift.

Fase 4 (6 Juli): Pembukaan kegiatan ekonomi dengan tambahan evaluasi untuk pembukaan secara bertahap restoran, cafe, bar, dan lainnya dengan protokol kebersihan yang ketat; Kegiatan ibadah diperbolehkan dengan jumlah jamaah dibatasi.

Fase 5 (20-27 Juli): Evaluasi untuk 4 fase dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial berskala besar; Akhir Juli/awal Agustus 2020 diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka.(yaya)