19/04/2024 15:13
NASIONAL

Bareskrim Polri Gerebek Ruko Penyimpanan 821 Kg Sabu di Serang

fokusmedan : Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 821 kilogram sabu melalui pelabuhan tikus di wilayah Banten Selatan Sabtu (23/5). Sabu tersebut diamankan dari sebuah rumah toko di lingkungan Kepandean Got, Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Polisi mengamankan dua tersangka, yakni BA warga negara Pakistan dan AS warga negara Yaman, Keduanya tinggal di apartemen di Surabaya.

Ruko penyimpanan barang haram tersebut berada di pinggir Jalan Takari. Jaraknya hanya beberapa ratus meter dari kantor Kecamatan Taktakan. Kedua tersangka menyewa ruko tersebut menjelang bulan Ramadan.

Untuk mengelabui petugas, para tersangka mencoba mencampur sabu tersebut dengan asam ranji. Caranya, sabu yang sudah dikemas dengan berbagai macam kemasan seperti dibungkus plastik, lakban, dan menggunakan kemasan tempat makanan lalu ditimbun dengan asam ranji.

Polisi sudah membidik kedua tersangka yang merupakan jaringan pengedar sabu internasional setelah empat bulan lalu mengungkap kasus yang sama di Jakarta.

“Keseharian mereka merupakan pedagang rempah,” kata Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat konpres di lokasi.

Rencananya, sabu itu akan dibawa ke Jakarta. Petugas yang sudah 4 bulan mengintai melakukan penggerebekan di ruko tersebut dan mendapatkan barang bukti pada Jumat (22/5) malam.

Akibat aksinya, kedua tersangka diancam pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 114 UU Narkotika. Ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.(yaya)