20/04/2024 15:33
NASIONAL

KPK OTT Kemendikbud, USD 1.200 dan Rp 27,5 Juta Disita dari Pegawai UNJ

fokusmedan : Komisi Pemberantasan KorupsiĀ (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Operasi tersebut bekerjasama dengan Itjen Kemendikbud pada Rabu (20/5) sekira pukul 11.00 WIB.

Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

“Selanjutnya tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000,” katanya saat dihubungi, Kamis (21/5).

Dia menjelaskan, Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 di duga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta melalui Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor. Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

Akhirnya, pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.

“Pada tanggal 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp 37.000.000 ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp 1 juta. Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud,” jelas Karyoto.

Selanjutnya KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan antara lain terhadap Rektor UNJ Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya dan Staf SDM Kemendikbud Parjono.

Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, Karyoto mengungkapkan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara. Sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, maka melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“KPK mengimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsiĀ dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah Covid-19,” tutupnya.(yaya)