19/05/2024 7:34
NASIONAL

Terkait Aturan Menhub Soal Transportasi, Polisi Tunggu Teknis di Lapangan

fokusmedan : Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi atau arahan atas aturan yang dibuat oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Aturan tersebut yakni melonggarkan moda transportasi di tengah pandemi Covid-19 mulai Kamis (7/5) besok.

“Kita tunggu saja regulasi teknis di lapangannya seperti apa,” kata Yusri, Jakarta, Rabu (6/5).

Meski begitu, masyarakat tetap dilarang atau tidak diperbolehkan untuk mudik lebaran 2020. Karena, aturan tersebut sudah mulai diberlakukan sejak 24 April 2020.

“Tetapi kan pemerintah kan sudah menyampaikan bahwa larangan mudik itu tetap ditiadakan dan PSBB tetap berlanjut,” tegasnya.

Apabila adanya pelonggaran moda transportasi untuk masyarakat yang ingin pergi ke wilayah satu ke wilayah yang lain. Pihaknya tetap menjalankannya sesuai dengan SOP yang ada.

“Kalau pun ada pengecualian dari TNI, pemerintah daerah dan lain-lain dalam moda transportasi, tapi protap tetap dilaksanakan,” tutupnya.

Larangan Mudik

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, yang artinya mudik tetap dilarang.

“Saya tegaskan mudik dilarang. Titik,” kata Doni dalam jumpa pers yang disiarkan langsung TVRI sebagaimana dipantau dari Jakarta, Rabu (6/5).

Diketahui, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menyatakan operasional moda transportasi bakal mulai beroperasi besok, 7 Mei 2020. Saat ini pihaknya tengah menyiapkan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020.

Regulasi turunan ini nantinya bakal memuat ketentuan soal kembalinya operasional moda transportasi untuk mengangkut penumpang. Namun demikian, Menhub Budi bilang regulasi ini bukan relaksasi, melainkan aturan penjabaran.

“Ini penjabaran ya, bukan relaksasi. Jadi dimungkinkan semua angkutan baik udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi,” kata Menhub Budi dalam rapat virtual bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5).

“Rencananya, operasinya mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik,” lanjutnya.

Dirinya menjelaskan, nantinya perjalanan yang diperbolehkan hanya mencakup penugasan kerja, kegiatan bisnis dan logistik. “Jadi misalnya saya ke Palembang, tapi bukan untuk mudik, tapi untuk mantau LRT, itu boleh,” paparnya.(yaya)