20/04/2024 8:30
NASIONAL

Angkasa Pura II Belum Hitung Potensi Kerugian Akibat Larangan Mudik

fokusmedan : VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano mengaku belum menghitung potensi kehilangan pendapatan akibat larangan mudik 2020. Hingga kini, Angkasa Pura II masih mengumpulkan data dari seluruh bandara yang dikelola.

“Terkait ini kami belum bisa info. Datanya masih di kumpulkan tim,” ujar Yado kepada merdeka.com di Jakarta, Jumat (24/4).

Yado mengatakan, seluruh bandara PT Angkasa Pura II hanya melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus. Kebijakan tersebut berlaku pada periode 24 April hingga 1 Juni 2020.

“Sementara itu, untuk penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal sementara waktu tidak dioperasikan pada periode tersebut,” jelasnya.

Saat ini PT Angkasa Pura II mengelola 19 bandara yaitu Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Silangit (Tapanuli Utara).

Lalu, Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh) dan Minangkabau (Padang).

Maskapai Dukung Kebijakan Larangan Mudik

Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (Inaca), Denon Prawiraatmadja menyebut bahwa maskapai mendukung penuh keputusan pemerintah dalam melarang mudik, yang berimbas pada penyetopan penerbangan penumpang untuk sementara mulai hari ini, Jumat (24/4).

Kebijakan tersebut dinilai selaras dengan strategi pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona, namun tetap mengedepankan penyaluran logistik ke daerah-daerah di seluruh Indonesia.

“Indonesia masih membutuhkan transportasi udara untuk mengirim logistik, sementara di saat yang bersamaan penyebaran Covid-19 juga harus dicegah. Jadi untuk mendukung, kami dari Inaca mencoba mengikuti ketentuan dari Kemenhub,” kata Denon dalam diskusi daring, Jumat (24/4).

Mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan, larangan terbang maskapai dikecualikan untuk pimpinan negara, penerbangan darurat atau insidentil, repatriasi, dan kargo.

“Nah 4 pengecualian ini diberlakukan hingga 1 Juni mendatang, ini diharapkan dapat mencegah penyebaran corona dan pada saat bersamaan bisa mendukung kebutuhan logistik,” kata Denon.(yaya)