27/04/2024 11:16
NASIONAL

DPR Kritik Perppu Corona Buat Pejabat Tak Bisa Dituntut Jika Salah Kelola Rp405 T

fokusmedan : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Corona dikritik karena membuat pengambil kebijakan kebal hukum.

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Marwan Cik Asan menilai pasal 27 ayat 1 dan 2 berpotensi mengurangi akuntabilitas pengelolaan negara yang seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel dan bertanggungjawab. Salah satunya membuat pejabat pengambil kebijakan tak bisa dituntut secara pidana atau perdata dalam melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Pada ayat 2 itu berbunyi Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Artinya, KSSK yang berisi Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan, tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana. Keempatnya menjadi kebal hukum ketika melakukan stimulus tersebut,” ujar Marwan dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4).

Sementara, pada ayat 1 menyatakan biaya yang dikeluarkan pemerintah atau anggota KSSK dalam pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Sehingga, membuat BPK tak bisa melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran atas potensi kerugian negara. Marwan mengatakan, hal itu bertentangan dengan UU UU Keuangan Negara pada pasal 35 ayat (1) yang menyatakan pejabat negara dan pegawai negeri yang melanggar hukum diwajibkan mengganti keuangan negara.

“Dengan bunyi ayat tersebut menutup kemungkinan BPK melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran atas potensi terjadinya kerugian negara,” ucapnya.

Perppu itu juga dinilai membuat pengelola keuangan negara tak didasarkan perundangan yang semestinya. Penggunaan anggaran Rp405,1 triliun untuk pelaksanaan program penanganan corona tidak diatur secara spesifik tentang APBNP 2020 dalam Perppu tersebut.

“Terhadap pengaturan ini pemerintah telah melakukan perubahan postur APBN hanya dengan Peraturan Presiden bukan dengan UU APBNP atau Perpu APBNP, sebagaimana yang diamanahkan dalam pasal 23 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 11 UU Keuangan Negara, bahwa APBN ditetapkan dengan UU dan APBN terdiri dari penerimaan, belanja, dan pembiayaan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa akuntabilitas pengelolaan APBN 2020 dengan perubahan posturnya tidak didasarkan pada peraturan perudang-undangan yang semestinya,” jelas Marwan.(yaya)