19/04/2024 6:20
NASIONAL

Pengemudi Ojek Online Mengeluh Perusahaan Leasing Masih Tagih Cicilan Kredit Motor

fokusmedan : Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan banyak perusahaan pembiayaan (leasing) yang belum memberikan penangguhan kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi transportasi online. Leasing berdalih belum mendapatkan surat resmi dari pemerintah perihal penangguhan atau keringanan membayar cicilan.

“Menurut perusahaan leasing belum ada aturan tertulis jadi mereka tetap melakukan penagihan,” kata Igun kepada merdeka.com, Jakarta, Sabtu, (28/3).

Sebaliknya, kata Igun, perusahaan pembiayaan malah memberikan surat edaran yang isinya pemberitahuan akan tetap melakukan penagihan seperti biasanya. Hal ini tentu saja berseberangan dengan kebijakan pemerintah yang meminta perusahaan pembiayaan memberikan keringanan kepada pengemudi transportasi online.

“Mereka menerbitkan surat kepada debiturnya,” ujarnya.

Igun mengatakan hampir semua pengemudi online yang tergabung di Garda Indonesia menggunakan motor cicilan. Rata-rata cicilan pengemudi ojek online Rp 1 juta – Rp 2 juta tiap bulan dalam waktu 3 tahun.

“Sebagian besar ojek online motornya kan baru yang pembayarannya pakai fasilitas kredit,” kata Igun.

Igun berencana akan bersurat kepada Kementerian Keuangan dan OJK. Dia ingin pemerintah mengeluarkan aturan tertulis yang bisa dipatuhi oleh perusahaan pembiayaan agar bisa memberikan keringanan kepada para pengemudi transportasi online.

“Agar membuat aturan tertulis yang bisa dipatuhi para perusahaan leasing,” kata Igun.

Aturan Baru

Pemerintah Jokowi kembali mengeluarkan sejumlah kebijakan baru untuk masyarakat yang terdampak penyebaran virus corona. Pertama yaitu mengenai relaksasi leasing motor untuk pengemudi ojek online.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, akan ada pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor (terutama untuk ojek online) selama satu tahun.

“Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online,” kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, (20/3).

Kedua, Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden yang memberikan kemudahan dan percepatan proses pengadaan barang dan jasa terkait upaya penanggulangan Covid-19. Di antaranya, proses pengadaan barang dan jasa pelelangan. Proses importasi pemasukan barang dari luar negeri.

Lalu untuk proses distribusi dan penyaluran barang ke seluruh wilayah terdampak. Terakhir proses lainnya untuk mendukung kemudahan dan kelancaran barang.(yaya)