25/04/2024 8:29
FOKUS MEDAN

Kapolrestabes Medan: Boleh melintas tapi khusus ambulance, aktifitas kantor dan belanja kebutuhan pokok

fokusmedan : Meski dilakukan penutupan sejumlah ruas jalan, namun pihak kepolisian masih mempersilahkan masyarakat yang berkepentingan untuk melintas.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir menyampaikan, masyarakat yang dapat melintas tersebut hanya untuk kepentingan ambulance, aktifitas kantor dan belanja kebutuhan pokok.

“Masyarakat yang akan melintasi ruas jalan itu tentu harus perlihatkan identitas diri,” sebutnya kepada wartawan, Sabtu (28/3).

Ia menegaskan, bila ada warga yang membandel, pihaknya menindak langsung dengan hukum yang berlaku.

“Sanski hukum sudah jelas dan akan ditindak sesuai dengan Pasal 212 sampai 218 KUHPidana,” ujarnya.

Ia mengakui, aktifitas masyarakat selama enam hari terakhir ini sudah mulai terlihat menurun dengan adanya imbauan pemerintah terkait penerapan physical distancing secara disiplin untuk menghambat penyebaran Covid-19.(rio)