19/04/2024 14:59
NASIONAL

Pemkab Rote Ndao Larang Pendatang Masuk Demi Cegah Virus Corona

fokusmedan : Bupati Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Paulina Haning-Bulu telah menandatangani Peraturan Bupati Rote Ndao, Nomor 10 Tahun 2020 tentang percepatan pencegahan dan penanganan Corona atau Covid-19.

Perbub itu berisikan tentang menutup pintu masuk bagi orang yang datang dari, atau pernah mengunjungi kota atau kabupaten yang memiliki kasus Covid-19 (disebut OAR pada pasal 1),untuk masuk ke Rote TMT 25 Maret 2020.

Maka praktis penumpang yang akan masuk ke Rote melalui Bandara DC Saudale, Pelabuhan Laut Ba’a, Pantai Baru dan Papela mulai 25 Maret 2020, hanyalah orang Nusa Tenggara Timur (NTT) karena hampir semua pulau di Indonesia, telah terinveksi Covid-19.

Orang luar Nusa Tenggara Timur (NTT) dan juga orang dari negara lain tidak bisa masuk ke Rote. Jika terpaksa karena sesuatu hal, maka mereka akan dikarantina di tempat khusus selama minimal 14 hari (Pasal 4).

Demikian juga dengan orang Rote yang datang dari atau pernah mengunjungi kota atau kabupaten terinveksi Covid-19 yang pulang, akan dikarantina di rusunawa selama minimal 14 hari.

Wakil Bupati Rote Ndao, Stefanus M. Saek ketika dikonfirmasi merdeka.com membenarkan peraturan bupati tersebut. “Kita tutup untuk orang yang berasal dari zona merah terinfeksi Covid-19. Sudah ada perbubnya,” jelasnya, Kamis (26/3).

Menurut Stefanus, banyak orang yang belum jujur menyampaikan riwayat perjalanannya, sehingga harus diantisipasi dengan perbub.

“Iya karena banyak yang datang ke daerah kita tidak jujur menyampaikan riwayat perjalanan mereka, jadi kita harus antisipasi dan waspada,” tegasnya.(yaya)