20/04/2024 18:38
NASIONAL

Mahfud akan Segera Deportasi Jurnalis AS yang Ditangkap di Palangka Raya

fokusmedan : Menko Polhukam Mahfud MD sempat melakukan pembicaraan terkait penangkapan jurnalis asal Amerika Serikat, Philip Jacobson, dengan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Joseph R. Donovan. Pasalnya Philip ditangkap di Palangka Raya atas dugaan pelanggaran visa.

“Tadi dibicarakan juga. Karena dia datang ke Indonesia dengan visa kunjungan, kemudian ternyata melakukan kegiatan kewartawanan, menulis berita di situ dan sudah ada bukti buktinya itu, lalu dilarang oleh pemerintah Indonesia. Itu fakta hukum Indonesia, begitu saya bilang,” katanya di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1).

Namun, dia mempertimbangkan akan melakukan deportasi. Jika yang bersangkutan tak melakukan kejahatan lain.

“Tetapi nanti kita usahakan agar segera di deportasi saja, kalau tidak melakukan kejahatan lain,” ungkapnya.

Mahfud menegaskan, akan langsung menghubungi Polri dengan Kemenkumham agar bisa secepatnya dideportasi.

“Kecuali ada bukti lain dia melakukan kejahatan , misalnya melakukan kegiatan mata-mata misalnya spionase Ya. sudah pasti kita larang, narkoba atau kejahatan lain yang diancam dengan pidana,” pungkasnya.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyebut tak ada maksud lain dari penahanan jurnalis lingkungan hidup Amerika Serikat Philip Jacobson di Palangkaraya, Kalimantan Timur. Petugas imigrasi hanya menjalankan tugas karena Jacobson menyalahgunakan visa.

“Petugas imigrasi telah bekerja sesuai dengan tusi (tugas dan fungsi) yang diamanatkan, dan tentunya tidak akan bertindak di luar kewenangan yang dimiliki,” ujar Arvin kepada Liputan6.com, Kamis (23/1).

Arvin menegaskan, setiap warga negara asing, tanpa terkecuali, yang masuk ke Tanah Air harus menaati aturan yang sudah ditetapkan. Termasuk juga soal izin tinggal.

“Setiap WNA yang masuk wilayah Indonesia tentunya harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Artinya harus memiliki izin tinggal yang tepat sesuai dengan kegiatan yang dilakukan,” kata Arvin.

Sebelumnya, Arvin membenarkan pihaknya menahan jurnalis Amerika Serikat bernama Philip Jacobson. Menurut Arvin, Philip Jacobson diduga menyalahgunakan visa.

“Namun secara garis besar bisa kami sampaikan bahwa yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal dengan menggunakan visa kunjungan untuk kegiatan jurnalis,” kata Arvin.

Jurnalis portal berita lingkungan asal Amerika Serikat, Philip Jacobson, ditangkap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah atas dugaan pelanggaran visa.

Jacobson, editor pemenang penghargaan internasional, yang bekerja untuk media berita lingkungan Mongabay.com resmi ditangkap setelah jadi tahanan kota di Palangka Raya selama sebulan.

Dikutip dari siaran pers mongabay.com, Jacobson, 30, jadi tahanan kota sejak 17 Desember 2019, setelah menghadiri sidang dengar pendapat di DPRD Kalteng dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kelompok advokasi hak-hak adat terbesar di Indonesia, soal peladang di kalangan adat.

Dia melakukan perjalanan ke Palangka Raya, tak lama setelah memasuki Indonesia dengan visa bisnis untuk serangkaian pertemuan. Pada hari dia akan terbang dari Palangka Raya, pejabat imigrasi menyita paspornya, interogasi selama empat jam dan memerintahkan untuk tetap berada di Palangkaraya sambil menunggu penyelidikan.

Pada 21 Januari 2020, lebih dari sebulan kemudian, Jacobson secara resmi ditangkap dan ditahan. Dia diberitahu bahwa dia menghadapi tuduhan pelanggaran Undang-undang Imigrasi tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Dia sekarang ditahan di rutan Palangka Raya.(yaya)