27/04/2024 8:57
EKONOMI & BISNIS

LPS Kembali Turunkan Suku Bunga Penjaminan 25 Bps Menjadi 6 Persen

fokusmedan : Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  pada hari Jumat 24 Januari 2020, menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah di bank umum dan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing turun sebesar 25 bps. Sementara, untuk valuta asing pada bank umum tidak berubah.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, mengungkapkan rincian untuk simpanan di Bank Umum dalam Rupiah yaitu 6 persen dari semula 6,25 persen. Sementara, valuta asing 1,75 persen. Sedangkan, untuk simpanan Rupiah di BPR sebesar 8,75 persen dari semula 9 persen.

“Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 25 Januari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020,” kata dia di Kantornya, Jakarta, Jumat (24/1).

Dia menegaskan sesuai dengan peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Simpanan Nasabah Tak Dijamin Jika Hal Ini Terjadi

Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS. “Kami juga ingin menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan ketentuan tingkat penjaminan suku bunga simpanan. LPS juga meminta perbankan memberi tahu ke nasabah,” tutupnya.

Sebelumnya, pada September 2019, LPS juga telah menurunkan tingkat bunga penjaminannya sebesar 25 bps yang berlaku hingga 24 Januari 2020 atau hari ini.(yaya)